Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Ahli Kubu Hendra Kurniawan Jelaskan Unsur Kesengajaan di UU ITE

Pakar hukum pidana Agus Surono menjelaskan unsur kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan 33 UU ITE.

Ahli Kubu Hendra Kurniawan Jelaskan Unsur Kesengajaan di UU ITE
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kiri) bersama penasihat hukum bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dalam persidangan hari ini. Agus menjelaskan terkait unsur kesengajaan dalam Pasal 32 dan 33 UU ITE, yang didakwakan kepada Mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu.

"Berkaitan dengan sengaja, bahwa akibat dari perbuatan tersebut dikehendaki dan diketahui oleh pelaku. Kalau dikaitkan dengan Pasal 32 dan 33 UU ITE, di situ menggunakan terminologi sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Artinya unsur sengaja ini tidak bisa kemudian dipisahkan dari kata tanpa hak atau melawan hukum," terang Agus dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.

Agus menegaskan bahwa dalam pasal tersebut unsur sengaja harus dilakukan dengan cara melawan hukum ataupun tanpa hak. "Maksudnya apa, maksudnya sengaja yang tadi saya sampaikan akibatnya diketahui dan dikehendaki oleh pelaku yaitu dilakukan dengan cara tanpa hak atau melawan hukum," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Hendra Kurniawan mengungkap bahwa pemusnahan barang bukti tidak diatur dalam Peraturan Kadiv (Perkadiv) Propam Polri. Hal tersebut diungkap oleh Hendra dalam persidangan Kamis, 29 Desember 2022 lalu.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang teknis penyelidikan yang diatur dalam Perkadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang SOP penyelidik pengamanan internal di lingkungan Polri.

"Terkait police line, biasanya itu tahap atau teknis pengamanan barang bukti disiplin, perlu police line (garis polisi) atau tidak?" tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

"Dalam rangka pengamanan orang atau barang yang diatur dalam Perkadiv itu tidak ada menggunakan police line," jawab Hendra.

"Dalam Perkadiv itu apakah diatur tindakan mengamankan itu juga masuk lingkup tindakan mengganti dan memusnahkan barang bukti tidak?" tanya jaksa kembali.

"Yang dilakukan sesuai SOP itu hanya menayangkan gambar kemudian kita videokan dengan handphone. Tapi kalau diizinkan oleh operatornya berdasarkan surat perintah yang kita tunjukkan. Akhirnya diberikan copy dan salinan oleh operator habis itu kita buatkan tanda terima," jawab Hendra.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky