Menuju konten utama

Ahli Hukum Pidana: Ahok Bisa Upayakan PK atau Grasi

Ahli Pidana dari UGM Muhammad Fatahillah mengatakan masih ada kesempatan bagi Ahok untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.

Ahli Hukum Pidana: Ahok Bisa Upayakan PK atau Grasi
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menarik upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama.

Berkas pencabutan banding dari JPU tersebut telah diterima oleh PN Jakarta Utara, pada Selasa (6/6/2017). Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding tersebut kepada tim penasihat hukum Ahok.

PN Jakarta Utara juga akan mengirim berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memprosesnya. Akan tetapi, Hosoloan tidak merinci berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pencabutan banding tersebut.

“Kita segera ya. Nanti kan permintaan pencabutan itu akan disikapi oleh Pengadilan Tinggi. Memang terdakwa ataupun jaksa yang mengajukan banding, selama perkara itu belum diputuskan oleh pengadilan banding, oleh undang-undang memang memperkenankan untuk bisa dicabut,” ujarnya, Kamis (8/6/2017).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding yang akan menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Ada lima hakim yang telah ditunjuk untuk menangani kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengaku sudah mengetahui kabar pencabutan banding oleh JPU. Namun, I Wayan mengaku tidak mengetahui alasan dari JPU mencabut upaya banding tersebut.

Status Hukum Ahok

Pencabutan upaya banding oleh Jaksa Penuntut Umum ini akan membuat status hukum Ahok memiliki kekuatan tetap atau inkracht. Ahok juga resmi menyandang status terpidana dalam kasus penodaan agama ini.

“Dengan ditariknya banding, maka putusan [vonis Ahok] berkekuatan hukum tetap, dan menjadi terpidana,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah, kepada wartawan Tirto, Kamis (8/6/2017).

Menurut Fatahillah, selama ini status Ahok masih terdakwa karena belum berkekuatan hukum tetap. Hal itu dikarenakan kuasa hukum Ahok telah mengajukan upaya banding sebelum 7 hari dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 9 Mei lalu.

Belakangan, pada 22 Mei 2017, kuasa hukum Ahok resmi mencabut memori banding terkait putusan PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Akan tetapi, status hukum Ahok masih belum berkekuatan hukum tetap karena JPU pun mengajukan upaya banding. Dengan dicabutnya upaya banding yang diajukan oleh JPU ini, status hukum kasus Ahok akan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal ini juga diungkapkan tim penasihat hukum Ahok. I Wayan mengatakan, kasus yang menjerat Ahok ini akan segera berkekuatan hukum tetap setelah berkas banding tersebut diserahkan ke pengadilan. Kendati begitu, ia menegaskan pencabutan banding bukan berarti Ahok menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Ini yang sering keliru. Pak Ahok itu tidak pernah terima dengan vonis ini. Karena memang beliau tidak bersalah. Namun, beliau menekan ego pribadinya dan menerima keadaan. Demi kepentingan yang lebih besar. Demi stabilitas,” kata I Wayan.

Ahok Masih Bisa PK dan Grasi

Meskipun upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok telah dicabut, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.

Ahli Pidana dari Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah mengatakan pihak Ahok bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.

Peninjauan Kembali, menurut Fatahillah, masih bisa diajukan oleh pihak Ahok apabila ada alat bukti baru dalam kasus penodaan agama yang menjerat pria kelahiran Belitung Timur itu. Selain itu, lanjutnya, pengajuan Peninjauan Kembali juga bisa dilakukan apabila ditemukan putusan hakim yang sesat.

Tak hanya Peninjauan Kembali, kata Fatahillah, pihak Ahok juga masih berkesempatan untuk mengajukan grasi. “Grasi bisa saja karena memang minimal diputus 2 tahun. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, bisa mengajukan grasi,” ujarnya.

Fatahillah menambahkan, syarat mengajukan grasi salah satunya adalah putusan atau vonis telah berkekuatan hukum tetap dan dipidana minimal 2 tahun penjara. “Jadi sudah terpenuhi [syarat-syaratnya]. Lihat UU No. 22 tahun 2002 dan UU No. 5 tahun 2010,” kata Fatahillah.

Hal senada juga diungkapkan pakar pidana dari Universitas Indonesia (UI) Nasrullah. Menurut dia, Ahok bisa saja meminta grasi setelah dirinya mencabut memori banding. Namun, pengajuan grasi itu baru bisa dilakukan apabila status Ahok sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

Dosen Hukum Pidana UI ini menjelaskan, ada dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan grasi. Pertama, narapidana harus mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan salah. Kedua, narapidana harus minta maaf kepada negara untuk mendapatkan pengampunan.

Dengan kata lain, Ahok harus mengakui kesalahannya dan mengajukan pengampunan kepada pemerintah. Apabila dikabulkan pemerintah, dalam hal ini presiden, maka Ahok bisa langsung bebas, tetapi tetap menyandang status narapidana.

“Dia tidak menjalankan pidana, tetapi dia tetap narapidana. Secara hukum dia salah, orang yang bersalah, tetapi pemidanaannya diampuni,” kata Nasrullah.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz & M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maulida Sri Handayani