Menuju konten utama
Sidang Pembunuhan Brigadir J

Ahli Forensik Bersaksi Luka Tembak Fatal di Dada & Kepala Yosua

Ahli forensik dan medikolegal RSCM Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan ada dua luka tembak fatal di jenazah Yosua yakni di dada dan kepala belakang.

Ahli Forensik Bersaksi Luka Tembak Fatal di Dada & Kepala Yosua
Sejumlah ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli forensik dan medikolegal RSCM Ade Firmansyah Sugiharto dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini, Senin, 19 Desember 2022.

Ade merupakan seorang dokter yang turut melakukan pemeriksaan ekshumasi terhadap jenazah Yosua di Jambi. Hari ini ia dihadirkan guna memberikan keterangan untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam keterangannya, Ade menyebut pihaknya menemukan ada dua luka tembak yang fatal di tubuh almarhum Yosua.

"Kami melakukan pemeriksaan ekshumasi dilanjutkan dengan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam pada 27 Juli 2022," kata Ade dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

"Ahli bisa menjelaskan yang mana yang mengakibatkan kematian jenazah?" tanya jaksa.

"Saat kami lakukan pemeriksaan, kami melihat ada 2 luka tembak pada posisi yang fatal yaitu di dada sisi kanan karena luka tersebut kami temukan telah menembus paru kanan sehingga sesuai keilmuan kedekatan itu akan menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada," kata Ade menjelaskan.

Selain itu, tim dokter juga menemukan luka tembak fatal di bagian kepala yang dapat menimbulkan kematian seketika.

"Yang fatal lagi adalah pada kepala belakang sisi kiri. Karena pada jalur lintasannya, dia akan mengenai batang otak sehingga itu bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian yang bersifat seketika," imbuh Ade.

Dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri