Menuju konten utama

Aher Mangkir Dua Kali dalam Pemeriksaan Kasus Meikarta

Keterangan Aher diperlukan untuk mengetahui lebih jauh tentang perizinan Meikarta.

Aher Mangkir Dua Kali dalam Pemeriksaan Kasus Meikarta
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kembali tidak hadir dalam pemeriksaan KPK, Senin (7/1/2019). Hingga saat ini, penyidik KPK belum mendapat informasi ketidakhadiran Aher, sapaan Ahmad Heryawan.

“Sampai sore ini kami belum mendapatkan pemberitahuan atau ifnomrasi alasan ketidakhadiran saksi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, (7/1/2019).

Selain Ahmad Heryawan, KPK batal juga memeriksa Soni Sumarsono. Sebelumnya, Soni juga diperiksa dalam kasus Meikarta, tetapi dengan tersangka berbeda.

Soni sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaluddin. Namun, Soni batal menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan lain. Penyidik pun berencana menjadwal ulang pemeriksaan pada tanggal 10 Januari 2019 sesuai permintaan Soni.

Febri mengatakan, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Ahmad Heryawan. Mereka pun akan memanggil kembali Aher sesuai urutan pemanggilan.

Dengan demikian, Aher kembali mangkir kedua kalinya. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengagendakan pemeriksaan Aher, Kamis (20/12/2018). Politikus PKS itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hassanah Yasin dalam kasus dugaan korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Keterangan Aher disebut penting dalam kasus Meikarta. KPK menyebut, keterangan Aher diperlukan untuk mengetahui lebih jauh tentang perizinan Meikarta, salah satunya apa yang diperbuat selama menjadi gubernur, delegasi kewenangan, hingga aturan atau rekomendasi yang dikeluarkan dalam proyek Meikarta.

Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Gubernur Jabar 2 periode itu juga mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Neneng Hasanah Yasin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sejumlah orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini.

Billy Sindoro telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (19/12/2018) lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali