Menuju konten utama

Agenda Perdana Panja Jiwasraya Komisi III Akan Undang Jampidsus

Panja bentukan komisi yang membidangi hukum, keamanan dan HAM ini akan fokus pada pengawasan pengusutan dugaan korupsi Jiwasraya yang sedang ditangani Kejagung.

Agenda Perdana Panja Jiwasraya Komisi III Akan Undang Jampidsus
Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery. FOTO/Antaranews

tirto.id - Komisi III DPR RI telah menentukan pimpinan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya. Ketua Komisi III Herman Hery dipercaya menjadi Ketua Panja dengan anggotanya sebanyak 27 orang, ditambah lima orang pimpinan Komisi III DPR sehingga totalnya sebanyak 32 orang.

Panja bentukan komisi yang membidangi hukum, keamanan dan HAM ini akan fokus pada pengawasan pengusutan dugaan korupsi Jiwasraya yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk itulah agenda perdana Panja Jiwasraya di Komisi III akan memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajarannya pada 13 Februari mendatang.

"Agenda pertama Panja Jiwasraya pada 13 Februari akan mengundang Jampidsus, Direktur Penyidikan dan jajarannya yang menangani kasus ini," kata Ketua Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI, Herman Hery usai Rapat Internal Panja Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020) seperti dilansir dari Antara.

Herman yang juga Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan pemanggilan Jampidsus Kejagung guna mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan terkait kasus Jiwasraya.

Dia mengatakan dalam Rapat Internal Panja tadi, dirinya menegaskan kepada anggota bahwa dalam RDP dengan Jampidsus dan para penyidik, tidak semua hal bisa dibuka dan diungkapkan karena penanganan kasus sedang berjalan.

"Hal itu agar tidak bias sehingga kita harus menghargai. Pimpinan dan anggota Panja Jiwasraya harus menghargai jika ada hal-hal yang bersifat rahasia," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan dirinya telah mengingatkan Kejaksaan jangan sampai semua hal yang masih bersifat rahasia dibuka ke Panja, karena tujuan Panja dibentuk bukan untuk mengintervensi kasus tersebut. Menurut dia, Panja Jiwasraya dibentuk untuk melakukan fungsi pengawasan bahkan mungkin mendukung, mendorong agar kasus cepat selesai dan bagaimana secepatnya mengembalikan uang nasabah.

"Kami belum membuat target karena baru saja membentuk (Pimpinan Panja). Setelah bertemu Jampidsus, baru kita bisa melihat kerangka kerja dan berapa lama target," ujarnya.

DPR RI tengah fokus untuk mendalami masalah gagal bayar di tubuh BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp13,7 triliun. Setidaknya terdapat tiga Panja untuk mendalami masalah ini. Selain Komisi III, panja serupa juga sudah dibentuk oleh Komisi XI dan Komisi VI.

Baca juga artikel terkait PANJA JIWASRAYA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto