Menuju konten utama
Penyelesaian Kasus HAM Berat

Agar Pengakuan Kasus HAM Berat oleh Jokowi Tak Sekadar Retorika

Pengakuan resmi ini semestinya hanya semata-mata ditempatkan sebagai proses awal dari suatu rangkaian penyelesaian yang menyeluruh.

Agar Pengakuan Kasus HAM Berat oleh Jokowi Tak Sekadar Retorika
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan, saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat.”

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo setelah bertemu Menkopolhukam Mahfud MD bersama tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) dan menerima hasil laporan tim PPHAM di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Jokowi mengaku memberikan dua kepastian setelah pengakuan tersebut. Pertama, Jokowi memastikan pemulihan hak korban sekitar 12 kejadian yang dinilai sebagai pelanggaran HAM berat. Ia juga menjamin kasus HAM berat diselesaikan dengan pendekatan yudisial.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Jokowi.

Kedua, Jokowi juga memastikan pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi di masa depan. “Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Jokowi.

Jokowi pun meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk menjalankan langkah-langkah menyelesaikan masalah tersebut.

PEMERINTAH AKUI ADANYA PELANGGARAN HAM BERAT

Presiden Joko Widodo (kiri) menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Usai pertemuan, Mahfud MD menjelaskan langkah lanjutan usai arahan Presiden Jokowi tentang PPHAM. Pemerintah akan mengundang jajaran pemerintahan untuk menindaklanjuti rekomendasi tim PPHAM seperti menteri keuangan, menteri sosial, menteri pendidikan hingga kapolri.

Ia mencontohkan, pemerintah akan memberikan santunan kepada korban kasus 65. Hal itu sebagai bentuk konkret dari tindak lanjut penanganan pelanggaran HAM berat dari pemerintah.

“Kasus 65 itu bukan kasus PKI. Kasus 65 itu korbannya ada yang PKI, ada yang umat Islam, ada yang tentara juga. Semua itu akan diberi santunan, rehabilitasi. Nah, sementara masalah yuridisnya itu jalan. Gitu ya sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Mahfud.

Mahfud juga menjawab soal upaya pemerintah memastikan pelaku pelanggaran HAM berat bisa dijerat hukum. Sebagai catatan, setidaknya ada 4 kasus HAM berat yang berupaya diselesaikan secara yudisial, tapi selalu melepaskan para terdakwa. Mahfud menyerahkan kepada DPR.

“Nggak. Biar DPR yang memutuskan kalau itu, karena dulu kan yang buat undang-undang itu, kan, DPR kan? Kami lapor saja ini tidak bisa dilaksanakan karena dari sudut prosedur acaranya berbeda,” kata Mahfud.

Tidak Butuh Janji, tapi Butuh Komitmen

Sumarsih, salah satu ibu dari korban pelanggaran HAM berat Tragedi Semanggi I meminta, Jokowi tidak sebatas janji. Ia tidak ingin mendengar soal penyesalan, melainkan penyelesaian di Pengadilan Adhoc HAM sesuai Undang-Undang Pengadilan HAM.

“Permintaan maaf presiden atas nama negara tidak diperlukan. Yang penting adalah membuat jera para pelaku dengan mengadili mereka di pengadilan agar tidak terjadi keberulangan pelanggaran HAM berat atau kekerasan aparat TNI ataupun Polri di masa depan,” tegas Sumarsih kepada reporter Tirto, Rabu (11/1/2023).

Sumarsih menambahkan, “Apa artinya minta maaf bila kenyataannya setelah terjadi Tragedi Semanggi I, kemudian terjadi Tragedi Semanggi II, Wasior, Wamena, pembunuhan Munir, Paniai dan seterusnya hingga kekerasan TNI/Polri di Kanjuruhan, Malang.”

Sumarsih menilai tidak ada kesulitan bagi pemerintah untuk menyelesaikan Tragedi Semanggi I dan Semanggi II di Pengadilan HAM ad hoc. Ia mengutip pernyataan pers Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II tertanggal 21 Maret 2002, pada alinea ke-4 menyatakan bahwa KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II merekomendasikan sejumlah nama prajurit dan perwira tinggi TNI dan Polri untuk dihadapkan pada proses hukum berdasarkan otoritas dan peranannya masing-masing dalam rentang tanggung jawab komando (command respossibility). KPP HAM dibentuk oleh Komnas HAM.

AKSI KAMISAN PERINGATI TRAGEDI SEMANGGI II

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan ke-745 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Oleh karena itu, Sumarsih berharap, agar janji penyelesaian kasus HAM berat, terutama kasus yang menimpa anaknya diselesaikan secara berkeadilan.

“Saya berharap Presiden Jokowi tidak ingkar janji untuk menyelesaikan kasus Semanggi I dan Semanggi II secara berkeadilan. Janji itu tertuang di dalam Nawacita pada butir (ff.) berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Semanggi I - Semanggi II – Trisakti dan pada butir (gg.) berkomitmen untuk menghapus impunitas," kata Sumarsih.

Sumarsih lantas mengungkit soal penerbitan Keppres Nomor 17 tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia sebut, pembentukan pemulihan pada korban HAM berat bukan hal bijaksana karena nilai nyawa tidak bisa disamakan dengan perbaikan materi seperti bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan sejenisnya.

Ia mengingatkan bahwa janji Pemilu 2014 yang tertuang dalam Nawacita Jokowi adalah berjanji atau berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan dan juga berkomitmen untuk menghapus impunitas.

Kesungguhan pemerintah agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang sangat diragukan, sebab tidak ada penjeraan kepada para pelaku. Gagalnya pengadilan HAM ad hoc Timor Timur, pengadilan HAM ad hoc Tanjung Priok, pengadilan HAM Abepura dan pengadilan Paniai karena adanya rekayasa penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam perkara kekerasan aparat.

“Kita bisa bercermin dalam rekayasa Ferdy Sambo terhadap pembunuhan Yosua. Tidak tertutup kemungkinan rekayasa penghilangan barang bukti juga dilakukan oleh para terduga pelanggar HAM berat yang kini semakin banyak menduduki jabatan strategis di pemerintahan,” kata dia.

Perlu Komitmen & Pengakuan Jokowi Jadi Momentum Awal

Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar memberikan sejumlah catatan dalam penyelesaian HAM berat bila presiden berkomitmen untuk menyelesaikan. Ia menilai, pengakuan Jokowi selaku kepala negara adalah titik awal penyelesaian HAM berat.

“Penting ditegaskan bahwa pengakuan resmi ini semestinya hanya semata-mata ditempatkan sebagai proses awal dari suatu rangkaian penyelesaian yang menyeluruh, yang sepenuhnya harus tunduk pada sejumlah prinsip,” kata Wahyudi dalam keterangan resmi, Rabu (11/1/2023).

Pertama, kata Wahyudi, sebagaimana disinggung Presiden Jokowi, pembentukan dan laporan yang disusun oleh Tim PPHAM yang berat non-yudisial, adalah langkah politik yang sifatnya tidak menggantikan penyelesaian melalui jalur yudisial. Prinsipnya melengkapi, bukan menggantikan.

Hal itu, kata Wahyudi, sejalan dengan pendekatan keadilan transisional, yang menghendaki adanya serangkaian proses penyelesaian atas terjadinya kejahatan yang sangat serius, termasuk melalui mekanisme peradilan pidana, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

“Pengakuan resmi presiden terkait dengan terjadinya pelanggaran HAM yang berat, pada kasus-kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM, justru menjadikan tidak adanya lagi alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan pro-justisia Komnas HAM dengan proses penyidikan,” kata Wahyudi.

Kedua, kata Wahyudi, selain memastikan pemenuhan hak atas keadilan, merujuk pada prinsip-prinsip penghapusan impunitas, negara juga perlu memenuhi hak atas kebenaran, sebagai manifestasi dari hak untuk tahu (right to know), atas peristiwa yang terjadi, tidak hanya bagi korban, tapi juga masyarakat.

Langkah tersebut dapat dilakukan dengan meneruskan laporan dari Tim PPHAM, untuk dikembangkan sebagai sebuah laporan yang utuh dan akuntabel, yang disusun secara partisipatif, sebagai sebuah narasi sejarah baru bagi Indonesia.

PERINGATAN 23 TAHUN TRAGEDI SEMANGGI

Mahasiswa Universitas Atma Jaya melakukan tabur bunga saat menggelar peringatan 23 tahun Tragedi Semanggi di Kampus Atma Jaya, Jakarta, Sabtu (13/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Namun demikian, secara formal ada persoalan terkait dengan jangkauan kerja dari Tim PPHAM ini, mengingat Keppres pembentukannya secara eksplisit menyebutkan hanya ditujukan pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, artinya yang terjadi sebelum November 2000.

Akan tetapi, kata Wahyudi, dalam proses kerja dan laporannya, tim ini mencakup juga sejumlah kasus yang terjadi setelah periode 2000-an.

Ketiga, pemerintah menjamin adanya suatu proses pemulihan yang komprehensif, sebagai implementasi dari pemenuhan hak reparasi bagi korban. Proses ini harus mengacu pada prinsip restitutio in integrum, untuk mengembalikan martabat korban pada situasi semula sebelum terjadinya pelanggaran.

Pemulihan juga tidak semata-mata bentuknya rehabilitasi sosial dan ekonomi, kata Wahyudi, tetapi juga mesti memberikan jaminan kepuasan (satisfaction) bagi korban, dengan memulihkan reputasi mereka.

“Perlu diingat, selama puluhan tahun korban mengalami stigmatisasi dan diskriminasi sistemik, sehingga mereka tidak mendapatkan perlakuan setara, seperti warga negara pada umumnya,” kata Wahyudi.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pemulihan hak-hak korban, sebagai komitmen utama Presiden Jokowi atas laporan Tim PPHAM, dapat dibentuk suatu Gugus Tugas (task force) dengan koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait, dan secara langsung bertanggung jawab kepada presiden.

Menurut Wahyudi, tim ini selanjutnya bertugas untuk memverifikasi dan membuat basis data korban, dengan melibatkan Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang untuk menerbitkan surat keterangan korban pelanggaran HAM; memformulasikan dan menyiapkan mekanisme dan jenis-jenis layanan pemulihan; termasuk juga memetakan dan mendorong perubahan berbagai kebijakan, agar tidak lagi menghambat akses korban atas pemulihan.

“Mesti ditekankan, pemulihan ini adalah satu proses untuk memenuhi hak-hak dan mengembalikan martabat korban, sehingga tidak dikerangkakan dalam skema karitatif untuk memenuhi fungsi altruistik negara, seperti halnya bantuan sosial,” kata Wahyudi.

Keempat, kata dia, untuk menjamin ketidakberulangan atas peristiwa yang terjadi, selain melalui mekanisme pengungkapan kebenaran, untuk menghadirkan narasi sejarah baru, juga diperlukan sejumlah langkah lain, yang mesti disiapkan secara sistematik oleh negara.

Langkah menjamin ketidakberulangan dapat dikembangkan melalui upaya-upaya memorial (pembangunan monumen/prasasti untuk mengenang suatu peristiwa tertentu), pembaruan dan pembangunan museum, perubahan kurikulum pendidikan, termasuk juga mendukung proses-proses rekonsiliasi kultural yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat di tingkat akar rumput.

Sebagai langkah politik lanjutan, kata Wahyudi, dari hasil proses pengungkapan kebenaran yang memberikan narasi baru sejarah Indonesia, permintaan maaf resmi negara kepada korban (national apology) juga penting dilakukan, untuk mengembalikan martabat korban. Sebagaimana halnya praktik baik yang sudah dilakukan di beberapa negara, seperti Belanda, Afrika Selatan, Chili, Inggris Raya, Australia, dan Selandia Baru.

Menurut Wahyudi, permintaan resmi dari presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, akan menjadi momentum krusial untuk mengakhiri pewarisan fragmentasi sosial, stigmatisasi, dan diskriminasi sistemik yang dialami para korban.

“Tiadanya suatu proses penyelesaian menyeluruh atas peristiwa pelanggaran HAM berat, selain berdampak pada semakin hilangnya memori kolektif kejahatan negara di masa lalu, akibat pemutusan akses informasi dan disinformasi. Dalam jangka panjang tanpa adanya proses penyelesaian yang tuntas, situasi ini akan terus menjadi persoalan yang membayangi agenda-agenda memperkuat kebinekaan, kohesifitas dan inklusivitas sosial,” kata Wahyudi.

Tak hanya itu, kata Wahyudi, langgengnya impunitas akan menghambat proses konsolidasi demokrasi, akibat tidak adanya akuntabilitas dan ilustrasi, yang terbukti dengan semakin kuatnya konsolidasi kekuatan politik status quo—oligarki, yang menjadi salah satu penanda erosi demokrasi hari ini.

“Oleh karena itu, komitmen politik presiden untuk memastikan langkah-langkah di atas, akan menjadi kunci utama realiasi janji negara untuk memenuhi hak korban atas keadilan, kebenaran, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan,” kata Wahyudi.

kamisan  kasus korban 65

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksi yang ke-461 tersebut mereka kembali menagih janji Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. TIRTO/Andrey Gromico

Baca juga artikel terkait KASUS HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz