Menuju konten utama

AG Pacar Mario Tetap Ditahan di LPKS usai Dilimpahkan ke Jaksa

AG teman dekat Mario Dandy tetap ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari usai pelimpahan tahap II.

Mobil milik tersangka Mario Dandy turut dibawa polisi dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman menyatakan pihaknya menyiapkan tujuh penuntut umum bagi AG, pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Jaksa yang menangani perkara ini berkualifikasi khusus. "Jaksa penuntut umum mungkin ada tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak," ucap dia di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2023.

AG disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). "Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kami menyempurnakan surat dakwaan dan akan kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," jelas Syarief.

Selain AG, ada dua tersangka lain yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas. Mereka juga dikenakan pasal berlapis. Terhadap Mario, penyidik menjerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP. Mario mendekam di tahanan sejak 22 Februari. Dua hari kemudian giliran Shane yang menyusul rekannya. Dua pemuda itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky
-->