Menuju konten utama

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David

AG dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kedua kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (kedua kiri) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa anak AG (15) atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 4 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Sebelum membacakan vonis, hakim sempat membacakan beberapa poin yang memberatkan AG. Di antaranya adalah korban masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sementara hal meringankan, hakim menyebut AG masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya, AG menyesali perbuatannya. Selain itu, AG disebut memiliki orang tua yang sedang sakit stroke dan kanker paru stadium 4.

Dalam kasus ini, JPU menuntut anak AG dengan pidana selama empat tahun penjara. AG dinilai terbukti melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Pada perkara penganiayaan ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG sebagai pelaku anak. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Mario dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, Shane dikenakan Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Polisi menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz