Menuju konten utama

Ade Yasin Ditangkap KPK, Roda Pemerintahan Dipimpin Wabup Bogor

Jika tak ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin semestinya menghadiri kegiatan dengan Kedutaan Besar Hungaria di Cisarua.

Ade Yasin Ditangkap KPK, Roda Pemerintahan Dipimpin Wabup Bogor
Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengklaim aktivitas pelayanan masyarakat berjalan normal usai Bupati Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap.

Kepala Diskominfo Bogor, Bayu Rahwanto menyebut aktivitas kedinasan yang berkaitan dengan bupati akan diwakilkan oleh Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Sekretaris Daerah Burhanuddin.

"Aktivitas masih berjalan seperti sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Kaitannya dengan apakah nanti itu dihadirinya dengan Pak Sekda atau Pak Wakil disesuaikan dengan jadwal," kata Bayu dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022).

Ia menyebutkan seharusnya Bupati Ade Yasin dijadwalkan menghadiri kegiatan dengan Kedutaan Besar Hungaria di Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada hari ini.

Bayu menyebut Pemkab Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Pada dasarnya kami tetap menunggu hasil pemeriksaan dari KPK, KPK mempunyai kewenangan 1 x 24 jam, lalu nanti seperti apa perkembangan hasilnya, kita tunggu sama sama," ujar dia.

Awak media sempat menyambangi rumah dinas Ade Yasin usai OTT KPK. Namun tak ada aktivitas sama sekali di lokasi tersebut. Hanya ada beberapa petugas Satpol PP yang berjaga di kediaman sang bupati.

KPK menangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin terkait kasus dugaan suap. Selain itu, lembaga antirasuah juga meringkus beberapa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan pihak lainnya.

KPK juga menyita sejumlah uang dalam operasi senyap itu. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Bogor dan sejumlah pihak lainnya.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI BOGOR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky