Menuju konten utama

Adaptasi Kebiasaan Baru dan Alur Periksa di Puskesmas saat Pandemi

Kemenkes memberlakukan sejumlah ketentuan adaptasi kebiasaan baru dalam kegiatan pemeriksaan pasien di puskesmas.

Adaptasi Kebiasaan Baru dan Alur Periksa di Puskesmas saat Pandemi
Pasien COVID-19 menunggu penjemputan dirinya ke Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Puskesmas Duren Sawit, Jakarta, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

tirto.id - Puskesmas menjadi ujung tombak dalam pemberian layanan kesehatan untuk masyarakat di Indonesia, baik sebelum maupun selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Oleh karena itu, pada masa pandemi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 segera datang ke fasilitas kesehatan (faskes) atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan secara dini. Jika tidak memungkinkan, pemeriksaan bisa dilakukan di rumah sakit.

Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dr. Rita Rogayah, Sp.P (K), M.A.R.S, petugas faskes atau puskesmas berwenang memutuskan penempatan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 yakni perlu dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri.

Rita menegaskan penentuan pasien positif Covid-19 untuk menjalani perawatan di rumah sakit atau hanya perlu isolasi mandiri didasari rujukan dari faskes atau puskesmas.

Mereka yang mengeluhkan gejala ketika terkonfirmasi positif Covid-19 biasanya akan langsung dirujuk ke rumah sakit. Sementara mereka yang tak memiliki gejala akan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri, di rumah atau tempat khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Menurut Rita, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang perlu menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri di tempat yang disediakan oleh pemerintah tidak dipungut biaya. Seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah.

"Masyarakat tidak dibebani. Semuanya ditanggung pemerintah. Kalau seandainya masuk rumah sakit hingga ICU, semua biaya adalah tanggungjawab pemerintah," kata Rita seperti dilansir laman Satgas Penanganan Covid-19 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Khusus mengenai pelayanan di puskesmas, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan berisi aturan mengenai adaptasi kebiasaan baru dalam pemeriksaan pasien selama masa Pandemi Covid-19.

Panduan dengan judul "Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Pelayanan Kesehatan Puskesmas di Masa Pandemi Covid-19" yang disusun oleh Kemenkes bersama UNICEF tersebut memuat sejumlah keterangan. Sejumlah ketentuan adaptasi kebiasaan baru di puskesmas adalah sebagai berikut.

Pengaturan Alur (Kedatangan Pasien)

-Petugas puskesmas menerapkan sistem alur satu arah, jika pintu masuk dan pintu keluar pasien berbeda.

-Jika pintu masuk dan pintu keluar sama maka dibuatkan pembatas yang tegas antara alur masuk dan alur keluar berupa tali atau pembatas lainnya.

-Petugas puskesmas menerapkan pemisahan alur kedatangan pasien dengan gejala ISPA dan Non ISPA.

-Petugas puskesmas memasang sign/tanda/petunjuk arah kepada pasien sesuai gejala yang dimiliki.

Skrining dan Triase

-Skrining adalah penapisan pasien berdasarkan gejala ISPA dan Non ISPA

-Triase adalah pemilahan pasien berdasarkan kegawatdaruratan (seleksi pasien yang diprioritaskan untuk mendapat penanganan terlebih dahulu).

-Lokasi skrining ditempatkan di dalam atau luar gedung dekat pintu masuk yang memiliki sistem sirkulasi udara natural.

-Petugas ditempatkan di lokasi skrining dengan dilengkapi alkes dan APD sesuai panduan yang berlaku.

Protokol Kesehatan di Puskesmas

-Petugas dan seluruh pengunjung puskesmas wajib menggunakan masker.

-Harus ada fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir (atau hand sanitizer) di semua lokasi strategis.

-Petugas puskesmas menerapkan pengaturan jarak duduk/antre antar pengunjung lebih dari 1 meter.

-Jika diperlukan, gunakan pembatas transparan yang membatasi pasien dan petugas.

-Tata cara penggunaan APD sesuai panduan yang berlaku.

Pelaksanaan Kepatuhan terhadap Kewaspadaan Isolasi

-Dilaksanakan terhadap kepatuhan kewaspadaan standar dan kewaspadaan transmisi

-Lakukan sesuai dengan panduan/ peraturan yang berlaku

-Ruangan harus memenuhi persyaratan ventilasi sirkulasi udara yang baik (jendela terbuka lebar, kipas angin /AC dan exhaust fan dengan posisi berlawanan arah)

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

-Puskesmas menyediakan informasi jadwal pelayanan (secara online)

-Puskesmas menyediakan sarana pendaftaran online

-Puskesmas menyediakan sarana janji temu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

-Pemberian KIE

-Puskesmas menyediakan layanan konsultasi dan pemantauan kesehatan secara online

Melaksanakan Panduan Pelayanan pada Masa Pandemi Covid-19

-Panduan pelayanan pada masa pandemi dapat diunduh di website covid19.kemkes.go.id sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan puskesmas.

-Panduan mengenai alur pemeriksaan pasien di Puskesmas bisa dilihat melalui link ini (PDF).

----------------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH