Menuju konten utama

Adakah Harapan Jemaah First Travel Usai Gugatan Perdata Ditolak?

Penggugat mengaku kecewa dengan putusan hakim, sebab mereka berharap dengan mengajukan gugatan perdata itu, uang jemaah First Travel dapat dikembalikan.

Dua penggugat Ario Tedjo (kiri) dan Ira Faizah (kanan) mendengarkan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ama.

tirto.id - Jemaah korban penipuan biro umrah First Travel kembali menerima pil pahit. Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan perdata korban yang tergabung dalam Persatuan Agen dan Jemaah Korban (Pajak) First Travel yang menuntut ganti rugi hingga Rp49 miliar.

"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” kata Hakim Ramon Wahyudi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin, 2 Desember 2019.

Selain itu, hakim menolak eksepsi yang diajukan. Hakim menjatuhkan biaya denda Rp811 ribu sebagai biaya perkara.

Hakim menolak gugatan jemaah karena gugatan dinilai cacat formil. Para penggugat dinilai tidak memiliki alas hukum yang sah untuk menggugat.

Tak hanya itu, hakim juga tidak menemukan alasan yang sah bahwa gugatan tersebut merepresentasikan 3.207 korban jemaah First Travel untuk menggugat secara perdata.

Penggugat nomor 4, Ira Faizah mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Sebab, ia berharap dengan mengajukan gugatan perdata itu, uang jemaah dapat dikembalikan.

“Kami sudah dapat kabar [kalau ditolak], hanya sebagai penggugat kami penasaran apa sih yang membuat awalnya ditolak," kata Faizah saat ditemui reporter Tirto usai persidangan.

Faizah menginginkan agar uang jemaah kembali ke tangan mereka. Namun, hakim berpendapat kalau para penggugat, termasuk dirinya, tidak bisa mewakili meski ia memastikan banyak jemaah yang jadi korban.

Faizah mengaku tidak akan menyerah. Ia tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan PN Depok tersebut.

"Insya Allah kami akan melakukan upaya hukum lain, akan lanjut (banding)," kata dia.

Penggugat lainnya, Aryo Tedjo mengaku siap membuktikan kalau ada 3.207 korban First Travel di belakang mereka.

Setelah mendengar pertimbangan dan putusan hakim, Tedjo mengatakan akan menyusun strategi untuk upaya hukum lanjutan.

“Saya akan koordinasi dengan yang lain, tapi 60 persen ada upaya banding,” kata Tedjo usai sidang.

Satu-satunya Harapan adalah Pemerintah

Natalia Rusli, salah satu kuasa hukum jemaah First Travel yang tidak masuk dalam kelompok penggugat perdata, mengklaim sudah melobi Kementerian Agama, pada 25 November 2019.

Ia mengklaim, Kementerian Agama akan memberangkatkan jemaah.

“Ini bukti sudah diterima [surat permohonan pertanggungjawaban negara dalam perkara First Travel] dan kami sangat menyambut gembira pada tangggal 28 November langsung menyikapi akan memberangkatkan 63 ribu jemaah umrah ke tanah suci,” kata Natalia, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).

Natalia mengklaim, para jemaah akan berangkat lewat anggaran negara dan melibatkan beberapa travel haji.

Ia memandang, para korban First Travel bisa berangkat dengan mengacu pada Pasal 86 ayat 3 dan 4 UU Haji dan Umrah yang menyatakan negara bisa menjadi penyelenggara perjalanan umrah jika ada keadaan luar biasa dan mendesak.

Menurut advokat yang berasal dari Master Trust Law Firm ini, niatan pemerintah untuk memberangkatkan korban First Travel sudah dibenarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Kata Natalia, "Fachrul Razi mengaku gak bisa berbuat banyak ihwal aset First Travel, namun mengatakan Kementerian Agama siap membantu untuk memberangkatkan haji, saya kira statemen ini jelas."

Para penggugat juga berharap agar Kementerian Agama bisa memberangkatkan mereka sesuai aturan haji dan umrah.

Faizah ingin agar Fachrul selaku Menteri Agama bisa memberangkatkan semua jemaah First Travel.

“Kami sendiri hanya mewakili 3.207 saja, tapi kalau menteri agama menyatakan ingin seluruhnya yakni 63 ribu jemaah itu (diberangkatkan), kami merasa bersyukur sekali karena memang seluruhnya dapat," kata Faizah.

Hal senada diungkapkan Aryo. Ia berharap legislatif, eksekutif dan yudikatif bersedia menjalankan aturan tersebut. Ia bahkan bersedia menambah uang demi berangkat umrah.

“Ya nggak masalah kalau mampu nambah, kalau nggak bisa nambah ya sudah kembalikan,” kata Aryo.

Namun demikian, Kementerian Agama belum bisa memastikan akan memberangkatkan para jemaah tersebut, meski Menteri Agama Fachrul Razi berencana memberangkatkan mereka.

“Tunggu pak dirjen setelah pulang dari Saudi, pak dirjen sama pak menteri masih di Arab Saudi karena ini masih terkait kebijakan, jadi saya tidak bisa komentar,” kata Plt Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis saat dihubungi reporter Tirto, Senin (2/12/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz