Menuju konten utama

Ada "Udang" di Balik Utang Proyek PLTU dari Energi Kotor

Lembaga keuangan asing getol menyalurkan dana untuk proyek-proyek PLTU di Indonesia.

Ada
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. dan Gubernur Kalbar Cornelis saat groundbreaking mobile power plant (MPP) di Desa Jungkat, Mempawah, Kalbar, Kamis (2/6/2016). Jokowi juga meresmikan PLTU Ketapang 20 MW. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang.

tirto.id - Sektor batu bara di dalam negeri sempat terseok-seok pascakrisis finansial global 2008 karena kejatuhan harga minyak dan batu bara di pasar internasional. Kondisi ini membuat "tsunami" bagi bisnis batu bara. PHK dan kredit macet perbankan tak terhindarkan.

Untuk bertahan hidup, beberapa produsen batu bara mendiversifikasi bisnis mereka dengan terjun menjadi produsen listrik berbahan baku batu bara, termasuk menopang program listrik 35.000 MW yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo sejak 2014. Proyek ini didominasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) hingga lebih dari 50 persen. Ini membuka lebar jalan bagi pemain batu bara. Apalagi pemerintah hanya menugaskan PLN membangun 10 ribu MW, sisanya 25 ribu MW jadi jatah perusahaan swasta.

Namun, untuk membangun PLTU bukan perkara mudah meski bahan bakunya murah. Butuh dana besar, belum lagi banyak proyek dibangun dalam waktu bersamaan. Perusahaan-perusahaan pengembang PLTU harus berebut mencari sumber pendanaan.

Bank-bank di dalam negeri tidak sanggup membiayai seluruh kebutuhan investasi PLTU. Mereka pun berpaling kepada pemodal asing. Bisa dibilang, tanpa pembiayaan dari lembaga keuangan asing, proyek PLTU di tanah air tidak akan bisa berjalan.

Sebanyak 22 proyek PLTU berhasil mendapatkan komitmen pembiayaan pada periode Januari 2010 hingga Maret 2017. Bila sudah beroperasi, seluruh proyek ini bisa menghasilkan listrik hingga sebesar 13,1 GW. Adapun, total pembiayaan yang dibutuhkan mencapai US$17,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, menurut Market Forces, hanya 2 persen atau US$347 juta yang berasal dari bank lokal, yakni Bank Mandiri dan Indonesia Eximbank. Lembaga keuangan berbasis lingkungan dari Australia ini menyebut, lembaga keuangan asing mendanai 98 persen dari total pembiayaan yang dibutuhkan tadi. Nilainya mencapai lebih dari US$16,7 miliar atau kira-kira sekitar Rp226,95 triliun.

Riset Market Forces yang terbit pertengahan Juli itu lebih jauh mengungkapkan, Jepang dan Cina menjadi sumber utama pembiayaan PLTU. Market Forces membagi sumber pembiayaan proyek PLTU menjadi tiga, yakni lembaga kredit ekspor, bank pembangunan, dan bank komersial.

Lembaga kredit ekspor mengucurkan utang sebesar US$7,64 miliar kepada 14 proyek PLTU. Hampir seluruhnya, yakni 99,6 persen atau US$7,61 miliar, berasal dari lembaga asing. Japan Bank for International Cooperation (JBIC) menjadi kreditur terbesar, 64 persen, dengan terlibat dalam lima proyek.

Berikutnya, Bank Ekspor Impor Cina atau China Export Import Bank (CEXIM) menyumbang 31 persen dari total pembiayaan lembaga kredit ekspor yang disebar di tujuh proyek.

Kredit dari bank pembangunan mencapai US$3,3 miliar untuk membiayai enam proyek PLTU. Semuanya berasal dari bank asing. Perinciannya, 93 persen dari Bank Pembangunan Cina atau China Development Bank untuk mendanai lima proyek. Sisanya, 7 persen berasal dari Bank Pembangunan Korea atau Korea Development Bank untuk membangun satu proyek PLTU.

Adapun, bank komersial terlibat dalam 13 proyek PLTU dengan nilai kesepakatan US$6,14 miliar. Dari nilai ini, sebanyak 95 persen berasal dari luar negeri. Di antaranya, 57 persen dari bank Jepang untuk tujuh proyek, 14 persen dari bank Cina untuk empat proyek, dan 10 persen berasal dari bank Singapura untuk membiayai lima proyek.

Ada "Udang" di Balik Utang

Bukan tanpa sebab lembaga-lembaga keuangan asing sangat ‘dermawan’ mengucurkan pembiayaan untuk proyek-proyek PLTU tersebut. Setelah ditelisik, pembiayaan tersebut berkaitan erat dengan kepemilikan proyek berikut kontraktornya, baik untuk perencanaan, pengadaan maupun pembangunan atau biasa disebut EPC (engineering, procurement and construction).

Pada proyek pembangkit berkapasitas total 13,1 GW tersebut, perusahaan-perusahaan asal Jepang dan Cina menguasai 51 persen saham. Sementara, pihak Indonesia menguasai 39 persen. Dari 39 persen kepemilikan Indonesia, PLN menguasai 15 persen, dan perusahaan swasta 24 persen.

Menurut riset Market Forces, ada kepemilikan Cina atau keterlibatan kontraktor EPC Cina di 15 PLTU. Sebanyak 85 persen pembiayaannya berasal dari lembaga kredit Cina. Dari jumlah itu, perusahaan Cina memiliki andil di tujuh perusahaan. Semuanya mendapatkan kredit dari Cina, baik dari lembaga pembiayaan publik maupun bank komersial.

Setidaknya kontraktor EPC asal Cina terlibat dalam lima dari tujuh PLTU ini. EPC asal Cina memang terlibat di banyak proyek PLTU. Dari 22 PLTU yang dianalisis, EPC Cina terlibat di 13 proyek. Bahkan, bisa jadi lebih, karena ada dua PLTU yang tidak diketahui siapa kontraktornya, tapi mendapatkan kredit dari bank-bank asal Cina. Jadi, besar kemungkinan, kontraktornya berasal dari negara yang sama.

Kemudian, lima PLTU ikut dimiliki investor Jepang atau ada keterlibatan kontraktor EPC Jepang di sana. Porsi pembiayaan dari lembaga keuangan Jepang untuk proyek ini mencapai 90 persen. Investor Jepang mensponsori pembangunan empat PLTU.

Semuanya mendapat jaminan dan kredit dari lembaga keuangan Jepang. Dari empat PLTU ini, EPC Jepang terlibat dalam tiga proyek. EPC Jepang juga terlibat di satu proyek milik PLTU.

Dua PLTU lagi, ada keterlibatan investor atau kontraktor EPC dari Korea. Tak heran, lembaga kredit dari Korea menyokong 37 persen pembiayaannya.

Bank-bank komersial biasanya berfungsi menjadi pelengkap kredit sindikasi, yang sebagian besar risikonya ditanggung oleh lembaga keuangan publik. Dari 11 kontrak kredit yang melibatkan bank komersial dan pembiayaan publik, sembilan di antaranya dibiayai kreditur publik dan komersial dari negara yang sama.

Bisa diartikan, pemerintah asal kreditur turut mendukung langkah para bankir ini. Sebab, pemerintah negara bersangkutan yang menguasai lembaga kredit publik. Ada kepentingan ekonomi negara asal pemberi kredit di sana.

Saat ini, peluang untuk membangun PLTU baru di Jepang, Cina dan Korea. Biaya energi terbarukan yang turun drastis, upaya mengurangi polusi udara, dan kebijakan terkait perubahan iklim, semua turut memangkas permintaan untuk teknologi pembangkit berbasis batu bara.

Di Cina, konsumsi batu bara sudah tiga tahun berturut-turut, mengalami penurunan sejak konsumsi puncaknya pada 2013. Ini seiring dengan pemanfaatan energi terbarukan yang meningkat serta kekhawatiran masyarakat akan polusi udara yang begitu buruk di Cina.

Pemerintah Cina berencana membatasi konsumsi batu bara mulai 2020 dan menginvestasikan dana sebesar US$361 miliar di sektor energi terbarukan hingga 2030.

Sementara di Jepang, efisiensi energi telah membuat permintaan listrik turun selama enam tahun terakhir. Jika penurunan ini berlanjut, besar kemungkinan Jepang akan membatalkan rencana pembangunan PLTU baru. Apalagi, Jepang juga berkomitmen untuk meningkatkan porsi penggunaan energi terbarukan untuk pembangkit listrik hingga mencapai 35 persen pada 2030.

Di Korea, kondisi tak jauh beda. Kendati PLTU masih menyumbang 40 persen untuk pemenuhan permintaan listrik domestik, kebijakan Presiden Moon Jae-in untuk meningkatkan porsi energi terbarukan akan membuat tren keberadaan PLTU meredup.

Namun, terlepas dari perubahan kondisi dan kebijakan tersebut, pemerintah ketiga negara juga punya kepentingan untuk tetap menghidupi perusahaan manufaktur mereka. Apalagi sudah telah telanjur berinvestasi besar di teknologi pembangkit berbasis batu bara.

Dengan kekuatan dana dari lembaga-lembaga keuangannya, pemerintah Jepang, Cina dan Korea mencarikan pasar baru bagi perusahaan manufaktur dan kontraktor EPC mereka di luar ketiga negara.

“Negara-negara Asia dan Eropa Timur akan menggunakan PLTU—tidak ada keraguan soal itu. Kita tidak bisa menghentikannya. Lalu, siapa yang akan menyediakan teknologi PLTU bagi mereka? Kita tidak bisa membuat semua negara berhenti menggunakan batu bara… sebab, batu bara sangat murah,” kata Toshikazu Okuya, Direktur Badan Kebijakan Permintaan dan Pasokan Energi, Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri, Jepang, dalam sebuah pernyataan ke media.

Pemerintah Jepang berargumen, bila mereka tidak melakukannya, negara-negara berkembang akan berpaling kepada Cina, yang teknologi PLTU-nya lebih murah tapi belum seefisien teknologi yang dimiliki Jepang. Jepang dikenal memiliki teknologi PLTU terbaik di dunia dengan tingkat efisiensi di atas 40 persen.

Saat ini, menurut riset Eurasia, Cina memang merupakan eksportir perlengkapan PLTU terbesar di dunia. Nilai ekspornya dua kali lipat Jepang, yang berada di urutan kedua.

“Ini jelas karena ada dukungan dari atas (pemerintah Cina),” kata Erica Downs, analis senior Eurasia, seperti dikutip Market Forces.

Contoh nyata keterkaitan antara pemilik proyek dan lembaga keuangan dari negara asal investor terlihat jelas pada kasus PLTU Tanjung Jati B (TJB) 2 di Jawa Tengah. Dua perusahaan Jepang menguasai 75 persen saham proyek ini, yakni Sumitomo Corp (50 persen) dan Kansai Electric Power Co (25 persen). Sumitomo sekaligus menjadi kontraktor EPC proyek ini.

Proyek PLTU 2.000 MW ini berhasil mendapat kontrak kredit senilai US$3,36 miliar pada Maret lalu. Dari total kredit ini, setengahnya berasal dari JBIC. Sebagian lagi berasal dari tujuh bank komersial, enam di antaranya bank asal Jepang.

Utang dari bank komersial ini dijamin oleh perusahaan asuransi Jepang, Nippon Export and Investment Insurance (NEXI), yang menanggung 100 persen risiko politik dan 90 persen risiko bisnis.

Infografik HL Indepth PLTU

PLTU Vs Komitmen Menekan Emisi

Sikap ketiga negara tersebut terang saja membuat para aktivis lingkungan geram. Jepang, Cina maupun Korea ikut menandatangani kesepakatan tentang perubahan iklim di Paris pada 2015. Dalam Perjanjian Paris ini, para negara partisipan sepakat untuk berupaya menurunkan emisi yang dianggap memicu perubahaan iklim dan pemanasan global.

Mereka bersepakat untuk menurunkan rata-rata suhu udara global menjadi kurang dari 2 persen di atas rata-rata suhu udara global sebelum era industri. Caranya, dengan menekan penggunaan energi fosil dan meningkatkan porsi penggunaan energi terbarukan.

Dengan ikut menandatangani perjanjian ini, para peserta seakan telah melakukan langkah yang benar secara politik dan menunjukkan kepedulian mereka untuk menyelamatkan dunia dari ancaman pemanasan global. Kenyataannya, Jepang, Cina, dan Korea justru menjadi motor penggerak utama pembangunan PLTU di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

Padahal, batu bara dicap sebagai energi fosil yang menghasilkan gas buang paling buruk. Para ilmuwan mendesak agar penggunaan batu bara dipangkas secepat mungkin dan sebanyak mungkin untuk menekan efek pemanasan global yang semakin nyata, seperti banjir, kenaikan permukaan air laut, serta gelombang hawa panas.

“WALHI mendesak agar seluruh proyek PLTU bat ubara tidak hanya ditinjau ulang, namun segera dibatalkan,” ujar Dwi Sawung, Manager Urban dan Energi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jumat (29/9).

WALHI menyebut, ada beberapa alasan mengapa proyek PLTU harus dihentikan. Selain berdampak buruk bagi lingkungan, proyek PLTU menyebabkan banyak petani dan nelayan kehilangan mata pencaharian mereka dan membebani keuangan PLN, sehingga negara—yang menjamin utang PLN—bisa ikut bangkrut.

Sebab, PLN wajib membeli listrik yang diproduksi PLTU swasta, yang termasuk dalam program 35 ribu MW. Padahal, saat ini terjadi kelebihan pasokan listrik karena pertumbuhan ekonomi tidak setinggi yang diharapkan pemerintah. Ini akan membuat PLN menanggung kelebihan pasokan yang tak terserap konsumen.

Proyek PLTU dan Persoalan Hukum

Selain itu, beberapa proyek PLTU tengah bermasalah hukum, seperti PLTU Cirebon 2 dan PLTU Indramayu 2. Kedua PLTU ini dituding melanggar izin lingkungan dan digugat warga.

PLTU Cirebon 2 beroperasi di bawah PT Cirebon Energi Prasarana, yang merupakan anak usaha dari PT Cirebon Electric Power (Cirebon Power). Pemegang saham terbesar Cirebon Power adalah Axia Power Holdings BV (32,5 persen), yang berkantor pusat di Belanda. Namun, Axia sendiri sepenuhnya milik Marubeni Corp, sebuah konglomerasi bisnis asal Jepang.

Pemegang saham lainnya, dua perusahaan Korea, Korea Midland Power Co Ltd (27,5 persen) dan Samtan Co Ltd (20 persen), serta PT Indika Energi Tbk (20 persen), salah satu perusahaan dari konglomerasi bisnis milik keluarga Sudwikatmono. Bersama-sama, Samtan dan Indika memiliki PT Kideco Jaya Agung. Sama seperti PLTU Cirebon 1, Kideco akan menjadi pemasok batu bara PLTU Cirebon 2.

Tidak heran, JBIC, Korean Exim, dan ING, bank asal Belanda, bersedia menggelontorkan utang sebesar US$1,6 miliar atau 80 persen dari kebutuhan investasi untuk proyek ini. Penandatanganan kontrak tersebut terjadi hanya sehari sebelum agenda pembacaan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang ternyata memenangkan gugatan warga.

Dengan dasar keputusan pengadilan itu, warga dan sejumlah organisasi lingkungan mendesak JBIC dan ING untuk membatalkan pembiayaan untuk PLTU Cirebon 2. Apalagi, WALHI Jawa Barat telah menginformasikan ke JBIC mengenai proses gugatan yang tengah berlangsung. Dibantu organisasi lingkungan Friends of the Earth Jepang, warga terdampak juga sempat mendatangi kantor Marubeni di Tokyo, Mei lalu.

“Tapi kami merasa pertemuan tersebut pada akhirnya tidak berdampak. Pihak Marubeni malah memperlihatkan pandangan yang berbeda dengan kami,” keluh M. Aan Anwaruddin, Ketua Rakyat Pembela Lingkungan (RAPEL), yang menjadi wadah berserikat pada warga Kanci Kulon, Astanajapura, Cirebon, yang terdampak PLTU Cirebon.

Memang, untuk mengecek dampak lingkungan, JBIC juga mengirimkan tim independen langsung dari Jepang. Hingga September lalu, evaluator independen JBIC masih meminta keterangan tambahan dari warga melalui surat. JBIC juga meminta diadakan pertemuan dengan warga, termasuk yang menentang keberadaan PLTU, Selasa (19/9).

Namun, ternyata pertemuan itu hanya dihadiri oleh aparat desa. RAPEL tidak diundang dan baru mengetahui soal pertemuan tersebut dari Friends of the Earth, yang mendapat email pemberitahuan dari JBIC. “Saya baru menerima emailnya, Selasa pagi,” kata Hozue Hatae dari Friends of the Earth Jepang.

Ia tak bisa membendung kekecewaan terhadap pemerintahannya dan JBIC. Ia menilai, langkah JBIC sekadar formalitas agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan perusahaan dan hukum yang berlaku.

“Dari pengalaman kami di proyek-proyek lain dan juga proyek Cirebon, kami mendapati bahwa staf JBIC dan bahkan para penguji lingkungan JBIC tidak punya kemampuan yang memadai untuk melakukan investigasi yang seimbang,” imbuh Hatae.

Dalam kontak email dengan Tirto, JBIC tampak bersikap hati-hati menanggapi persoalan tersebut. “Kami menahan diri tidak membuat komentar spesifik atas pertanyaan mengenai suatu proyek, tapi kami menanggapi serius komentar-komentar mengenai proyek yang tengah berjalan tersebut, yang dikirimkan oleh beragam pemangku kepentingan. Kami secara hati-hati mengevaluasi isu lingkungan sebuah proyek berdasarkan pedoman JBIC untuk Konfirmasi Pertimbangan Lingkungan dan Sosial,” kata JBIC, Jumat (29/9), melalui email.

Namun, proyek PLTU Cirebon 2 tetap saja berlanjut. Berdasarkan pengamatan Tirto di lapangan pada Agustus dan September lalu, truk tampak keluar masuk ke lokasi PLTU mengangkut tanah.

Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto pun mengakui bahwa proses pemadatan tanah (land settlement) memang telah berlangsung sejak setahun terakhir. “Selanjutnya, memasuki tahap konstruksi,” jelasnya kepada Tirto dalam wawancara via telepon, Jumat (4/11).

Pada 14 November lalu, JBIC dan para kreditur swasta pun telah mengucurkan sebagian dari total komitmen pembiayaan yang dijanjikan. Dari total kredit sindikasi sebesar US$1,74 miliar, JBIC menyumbang hampir US$ 731 juta. Selebihnya, utang berasal dari Korea Eximbank, ING Bank, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Mizuho Bank, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation. Kredit ini akan dikucurkan secara bertahap selama empat tahun. Adapun, NEXI menjadi penjamin atas utang yang diberikan oleh bank komersial.

Bagi Heru, perizinan PLTU 2 sudah tidak ada masalah lagi dengan terbitnya izin baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. PP ini mengatur perizinan untuk proyek infrastruktur nasional dan strategis mengacu pada RTRW nasional.

“Kalau RTRW daerah nanti bisa lama lagi, bisa dua tahun, kan, nggak selesai-selesai nanti proyeknya,” ujar Heru.

Heru pun menanggapi santai rencana warga yang akan kembali menggugat perizinan tersebut. “Soal menggugat, itu, kan, hak orang. Kita tidak bisa melarang. Tapi, kalau boleh menyarankan, sebaiknya tidak usah,” kata Heru.

Kebutuhan akan pasokan listrik dengan proyek 35 ribu MW jadi kombinasi sempurna sebagai jalan masuknya uang-uang asing ke proyek PLTU—yang, secara tak langsung, telah menginjak-injak komitmen kesepakatan global soal lingkungan.

Baca juga artikel terkait PLTU atau tulisan lainnya dari Asih Kirana Wardani

tirto.id - Bisnis
Reporter: Asih Kirana Wardani
Penulis: Asih Kirana Wardani
Editor: Suhendra