Menuju konten utama

Ada Transaksi Mencurigakan ke 33 Pejabat di Proyek Jalan & Jembatan

PPATK temukan transaksi mencurigakan ke 33 pejabat negara terkait proyek tol dan jembatan.

Ada Transaksi Mencurigakan ke 33 Pejabat di Proyek Jalan & Jembatan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) memberikan keterangan kepada media saat acara bedah buku 'Pembiayaan Pemilu di Indonesia' di Yogyakarta, Kamis (27/12/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah transaksi mencurigakan ke sejumlah pejabat proyek pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 2019.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, transaksi tersebut terindentifaksi dari ketidaksesuaian transaksi dengan peruntukan yang tercantum dalam mengingat sumber dana pada rekening pemenang tender berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sedikitnya 33 pihak yang memiliki profil sebagai pejabat publik dan penyelenggara yang menerima aliran dana terkait proyek ini," kata Kiagus dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK , hanya Rp112,37 miliar atau 18,61 persen dari Rp573,1 miliar yang dapat diidentifikasi sebagai transaksi untuk kegiatan operasional pembangunan jalan dan jembatan.gunan jalan dan jembatan.

"Sisanya Rp 223,6 miliar diduga tidak terkait dengan kegiatan usaha mengingat transaksinya dilakukan melalui transaksi tunai," jelas dia.

Sepanjang Januari hingga November 2019, PPATK juga telah menyampaikan 537 Hasil Analisis (HA) dan 450 Informasi.

Analisis tersebut telah disampaikan kepada penyidik mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak, sampai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

HA yang telah disampaikan ke penyidik terdiri dari 166 HA patas inisiatif PPATK dan 371 HA atas permintaan penyidik yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana asal yang telah disampaikan kepada penyidik.

211 HA berupa indikasi tindak pidana korupsi sebanyak , 73 HA terindikasi kejahatan perpajakan dan 46 HA terkait penipuan.

PPATK juga menemukan 39 HA terkait dengan pendanaan terorisme, di luar HA yang terkait dengan narkotika, penggelapan, kejahatan cukai, dan lainnya.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Bayu Septianto