Menuju konten utama

Ada Temuan Baru, Investigasi TWK KPK oleh Komnas HAM Belum Rampung

Rencana Komnas HAM mengumumkan investigasi TWK KPK harus ditunda karena adanya temuan fakta-fakta baru.

Ada Temuan Baru, Investigasi TWK KPK oleh Komnas HAM Belum Rampung
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rencananya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Juli lalu. Namun, rencana itu terpaksa molor dan diharapkan rampung pada pekan ini.

"Saat ini kami sedang finalisasi laporan. Minggu ini diharapkan selesai," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Tirto pada Selasa (3/8/2021).

Kasus ini bermula kala 75 pegawai yang tidak lolos dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN mengadu ke Komnas HAM. Mereka menduga ada upaya penyingkiran terhadap orang-orang tertentu dengan cara-cara yang tak sesuai prinsip hak asasi manusia.

Komnas lantas membentuk tim yang diketuai komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Tim ini telah memanggil 19 orang pegawai KPK untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait proses alih status.

Tim ini juga telah memanggil pimpinan KPK dan Sekjen KPK Minggu lalu untuk diperiksa, tetapi yang hadir hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Selain pihak pelapor dan terlapor, Beka mengatakan, pihaknya juga telah rampung meminta keterangan ahli hukum tata negara, ahli hukum administrasi negara, dan ahli psikologi.

Namun, pada perkembangannya, Komnas HAM mendapati temuan yang benar-benar baru, temuan ini memaksa tim mengubah konstruksi perkara proses TWK dan analisis terhadap penerapannya. Namun, Beka enggan menjelaskan lebih lanjut memgenai temuan ini

"Betul, ada temuan baru minggu lalu yang mengubah konstruksi analisa dan proses TWK yang ada," kata Beka.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto