Menuju konten utama

Ada Suspect COVID-19, Kemendikbud Larang Sekolah & Kampus Libur

Kemendikbud menjelaskan protokol bagi satuan pendidikan menghadapi penyebaran Corona COVID-19.

Ada Suspect COVID-19, Kemendikbud Larang Sekolah & Kampus Libur
Sejumlah siswa penyandang disabilitas, guru dan petugas kesehatan berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi tata cara penggunaan masker tepat dan benar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cinta Mandiri, Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah dan kampus untuk libur meski ada pengajar, siswa, atau karyawan yang terkena Corona COVID-19.

"Untuk para pelajar dan para guru satuan pendidikan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi tetap melakukan pendidikan seperti biasa," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, saat menjelaskan protokol penanganan Covid-19 di dunia pendidikan di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Menurut dia, sesuai protokol bila ada siswa/mahasiswa, guru/dosen hingga karyawan yang berasal dari daerah terdampak Covid-19 dan punya gejala klinis Corona agar meliburkan diri selama 14 hari

"Pada prinsipnya kami tidak mengambil keputusan untuk melakukan peliburan secara massal dan bergantung bagaimana apakah peserta didik atau murid atau mahasiswa itu melakukan perjalanan atau ada gejala-gejala entah gejala batuk, gejala pilek gejala sesak nafas secara individual mereka tidak masuk ke sekolah atau perguruan tinggi atau ke kampusnya," imbuh Ade.

Ade membantah tak ada sekolah yang libur karena Corona. Ia meminta pengelola sekolah untuk mengikuti arahan dinas kesehatan setempat.

Namun, sebelumnya, ada sekolah internasional di Jakarta Selatan memutuskan untuk menonaktifkan pembelajaran di sekolah selama 14 hari sejak 3-16 Maret 2020. ACG School memastikan libur setelah salah satu guru menjalani dirawat dengan gejala mirip Corona.

Ade menambahkan, protokol bagi institusi pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi agar menjalani pola hidup sehat, berkoordinasi dengan pemerintah, yakni dinas kesehatan daerah dan memberikan pemahaman kepada orang tua murid tentang penanganan virus Corona.

Kemendikbud juga telah mengimbau para kepala daerah menyediakan sarana prasarana kesehatan memadai untuk menekan dampak Covid-19.

"Yang terakhir satuan pendidikan dalam pendidikan tinggi dan satuan pendidikan tinggi jangan menyebarluaskan berita-berita hoak satau berita-berita yang tidak benar kepada masyarakat," kata Ade.

Ade juga mengatakan protokol sudah mulai dilakukan di beberapa daerah. Surat edaran pun segera dikirim ke instansi pendidikan terkait.

Baca juga artikel terkait PROTOKOL CORONA DI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali