Menuju konten utama

Ada Insentif, Penjualan Mobil Listrik Tembus 1.345 Unit

Kemenperin mencatat penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mobil listrik mencapai sebesar 1.345 unit selama April 2023.

Ada Insentif, Penjualan Mobil Listrik Tembus 1.345 Unit
Mobil listrik Bima EV karya jenama lokal ESEMKA yang dipamerkan di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2) (ANTARA/Pamela Sakina)

tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mobil listrik mencapai sebesar 1.345 unit selama April 2023. Penjualan ini meningkat 44 persen dibandingkan penjualan periode Maret sebesar 928 unit.

"Setelah implementasi program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) tersebut, terjadi kenaikan penjualan yang cukup signifikan pada industri KBLBB roda empat," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataannya, Senin (15/5/2023).

Dalam rangka mendukung akselerasi mobil listrik dan bus listrik, pemerintah memang telah meluncurkan program PPN-DTP atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Adapun pemberian insentif diberikan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20 persen untuk bus listrik.

Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

“Terdapat dua model Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40 persen sehingga dapat memanfaatkan PPN-DTP, sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 1641,” papar Febri Hendri.

Pemberian insentif KBLBB, baik berupa PPN-DTP maupun Program Bantuan Pembelian oleh pemerintah ini, diharapkan dapat mendorong adopsi massal KBLBB. Serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau.

Percepatan pembentukan ekosistem tersebut, lanjut Febri dilakukan melalui pemberian insentif agar Indonesia tidak kalah daya saingnya dengan negara pesaing dalam menarik produsen kendaraan listrik. Sebagai contoh, Pemerintah China memberikan insentif setara Rp 150 juta untuk mobil listrik, sedangkan India memberikan insentif setara Rp28 juta untuk mobil listrik dan setara Rp4,2 juta untuk motor listrik.

Kemudian, negara yang menjadi kompetitor Indonesia, yaitu Thailand juga memberikan insentif setara Rp63 juta mobil listrik dan setara Rp7,6 juta motor listrik. Adapun Insentif serupa juga dilakukan oleh Negara Amerika dan Eropa.

"Bapak Presiden Jokowi berpesan, untuk menarik investasi kendaraan listrik, insentif seperti yang diberikan oleh negara pesaing harus juga dapat diberikan oleh Indonesia. Era Kendaraan Listrik merupakan keniscayaan yang harus dipersiapkan dengan maksimal, agar penggunaan kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil atau bus di Indonesia bisa berjalan cepat," tegas Febri Hendri.

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang