Menuju konten utama
Pemilu 2024

Ada IKN & DOB Papua, KPU akan Tata Daftar Pemilih sesuai Area Baru

KPU akan menata ulang daftar pemilih menyesuaikan dengan DOB Papua yang baru dan wilayah IKN.

Ada IKN & DOB Papua, KPU akan Tata Daftar Pemilih sesuai Area Baru
Ketua KPU Hasyim Asyari (ketiga kanan) didampingi Komisioner Yulianto Sudrajat (kiri), August Mellaz (kedua kanan), Mochammad Afiffudin (kanan) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kedua kiri) berfoto bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (ketiga kiri) usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara Sekretariat Jenderal KPU dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari akan menata ulang sejumlah alokasi pemilih yang ada di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang akan mengalami sejumlah perubahan. Hasyim menyebut ada sejumlah konsekuensi perubahan seperti luasan daerah pemilihan yang semakin mengecil dari sebelumnya akibat pemekaran wilayah.

"Ada sejumlah konsekuensi dari DOB Papua seperti daerah pemilihan yang area luas. Dapilnya akan semakin mengecil dengan begitu jumlah penduduk di setiap daerah juga akan semakin mengecil," kata Hasyim saat dihubungi Tirto, Kamis (30/6/2022).

Hasyim menjelaskan nantinya alokasi kursi DPR RI dan juga DPRD di masing-masing DOB juga akan ikut berubah.

"Maka dengan begitu alokasi kursi DPR RI akan berubah dari jumlah semula. Namanya daerah otonomi baru juga harus mempunyai DPRD provinsi dan Dapilnya juga harus ditata ulang," ujarnya.

Dirinya juga belum memastikan apakah pengisian kursi Dapil bagi DPR RI dan DPRD DOB apakah sudah akan dilakukan pada Pemilu 2024 mendatang, atau pada Pemilu berikutnya.

"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu akan mengikuti dalam Pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024," terangnya.

Selain DOB Papua, KPU juga masih memiliki kendala dengan status Ibu Kota Negara (IKN). Apakah berstatus sebagai provinsi atau bukan? Selain itu, bila menjadi provinsi apakah kategorinya otonomi atau tidak? Namun, bila merujuk pada Undang-Undang IKN dijelaskan bahwa di wilayah itu akan ada Pilpres, Pemilu DPR, dan Pemilu DPD.

"Sehingga dengan begitu konsekuensi elektoralnya adalah ada Dapil baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu juga untuk DPD," ungkapnya.

Lalu saat IKN sudah menjadi Ibu Kota Indonesia, Hasyim juga mempertanyakan nasib DKI Jakarta. Karena konsekuensi elektoral pemilih luar negeri selalu masuk dalam Dapil Jakarta II yang bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

"Konsekuensinya nanti kalau Jakarta sudah bukan ibu kota, pemilih luar negeri akan masuk kemana?" tanya Hasyim.

Selain banyaknya pertanyaan yang belum terjawab, Hasyim juga memastikan akan ada perubahan anggaran bila melihat struktur daerah yang terbaru.

"Sangat mungkin karena perencanaannya berasal dari situasi yang belum ada perubahan. Sehingga mesti harus dilakukan penyesuaian," terangnya.

Hasyim menargetkan akhir tahun 2020 sudah dilakukan revisi anggaran. Karena pada Februari 2023 KPU sudah menetapkan Dapil.

"Karena Februari Dapil harus sudah siap, dan berikutnya pada Mei sudah dilakukan pencalonan baik DPR RI, dan DPD. Sehingga sebelum pencalonan urusan Dapil harus sudah selesai. Idealnya seperti itu," ungkapnya.

Hasyim mengungkapkan akan segera mendiskusikan semua permasalahan tersebut kepada pemerintah dan DPR dalam waktu sesegera mungkin.

"Mengenai daerah otonomi tentu juga ada gubernur baru yang harus diisi apakah sewaktu Pilkada 2024 atau kapan? Hal ini yang akan kami diskusikan dengan pemerintah dan DPR," ujarnya.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memastikan akan kembali berkonsultasi dengan KPU perihal aturan pemilihan yang akan mengalami sejumlah perubahan semenjak disahkan UU DOB.

"Itu nanti kita sampaikan karena ada mekanismenya. Dan perlu dibicarakan dengan KPU. Adapun soal anggaran silakan tanya Bu Menkeu," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri