Menuju konten utama

Ada Gerakan Boikot, DJP Optimis Target Penerimaan Pajak Tercapai

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo optimistis target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun pada tahun ini bisa tercapai.

Ada Gerakan Boikot, DJP Optimis Target Penerimaan Pajak Tercapai
Seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

tirto.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo optimistis target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun pada tahun ini bisa tercapai, meski ada seruan boikot pajak dari masyarakat.

Gerakan boikot pajak sendiri muncul akibat kekecewaan masyarakat terhadap DJP akibat kasus Mario Dendy. Kasus ini melebar hingga menyoroti gaya hidup mewah dan berujung pada harta kekayaan sang ayah dianggap janggal.

"Target Insya Allah kita bisa mencapai meskipun ada kasus ini tapi kami tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Menurut Suryo masyarakat mestinya bijak dan harus bisa memisahkan mana kasus dan mana kewajiban. Terlebih, kejadian ini merupakan kasus melibatkan pribadi bukan institusi.

"Kejadian ini adalah kasus. Kalau sistem membayar pajak kan kedengaran jadi bayar pajak tidak melewati pejabat pajak masuk dari negara lewat retribusi. Baru masuk ke negara. Kalau bayar pajak melalui petugas pajak berarti ada kesalahan dalam sistem pembayaran pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menilai, kasus pamer harta dilakukan keluarga maupun pejabat publik bisa berpengaruh terhadap penurunan penerimaan pajak. Meskipun secara keseluruhan tidak berpengaruh banyak terhadap penurunannya.

"Kejadian tersebut dapat berpengaruh meski tidak signifikan," ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa (28/2/2023).

Pada tahun ini, penerimaan pajak ditargetkan Kemenkeu senilai Rp1.718 triliun atau tumbuh 0,07 persen dari realisasi tahun lalu Rp1.716,8 triliun. Adapun per Januari 2023, realisasi penerimaan pajak baru 9,4 persen dari target atau hanya sebesar Rp162,2 triliun.

Prianto menuturkan, jika tahun ini tidak tercapai karena boikot masyarakat sebagai akibat dari kasus viral tersebut, maka DJP masih mungkin melakukan pengawasan kepatuhan pajak, hingga pemeriksaan pajak untuk 2023 hingga 2028. Dengan pengawasan tersebut, maka target penerimaan pun bisa tercapai.

“Kasus pajak Angin Prayitno Aji dan PT Jhonlin menjadi contoh konkret tentang bagaimana kasus dugaan korupsi pajak tetap membuat realisasi penerimaan pajak melampaui target,” kata dia.

Menurut Prianto, kasus Rafael Alun Trisambodo ini mencuat cepat karena ada dua kasus bersamaan, meski korelasinya tidak secara langsung. Kasus pertama berkaitan pidana penganiayaan. Kasus lainnya berkaitan dengan harta mewah Rp56 miliar yang tidak sejalan dengan profil pemiliknya.

Baca juga artikel terkait BOIKOT BAYAR PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat