Menuju konten utama

Ada Dugaan Kartel di Bisnis Tambang Nikel, KPPU Lakukan Penelitian

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah melakukan penelitian terkait adanya indikasi praktik kartel dalam bisnis tambang nikel seiring dengan pelarangan ekspor bijih nikel pada awal 2020.

Ada Dugaan Kartel di Bisnis Tambang Nikel, KPPU Lakukan Penelitian
Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

tirto.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah melakukan penelitian terkait adanya indikasi praktik kartel dalam bisnis tambang nikel seiring dengan pelarangan ekspor bijih nikel pada awal 2020.

“Saat ini kami sedang melakukan penelitian,” tutur Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (20/11/2019).

Guntur menambahkan KPPU akan menaruh perhatian pada industri nikel dan smelter. Penelitian juga akan menyasar pada aspek kebijakan untuk melihat apakah ada kebijakan yang menjadi pengaturan persaingan usaha yang tidak sehat.

Guntur enggan berkomentar lebih banyak terkait dampak dari adanya indikasi praktik bisnis tambang nikel. Dia berdalih masih bakal menunggu hasil penelitian dulu baru bisa menyampaikan simpulan kepada publik.

“Kami baru masuk penelitian jadi hasilnya akan ada dalam beberapa waktu mendatang,” tegas dia.

Penyelidikan, kata Guntur, akan memakan waktu hingga 30 hari dan sudah dimulai sejak Senin pekan lalu.

Sekjen Asosiasi penambang nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey sebelumnya menyebutkan bahwa terdapat dua pabrik smelter nikel menguasai 60 persen pasar bijih nikel lokal, dan berpotensi menentukan harga di Indonesia.

Baca juga artikel terkait EKSPOR BIJIH NIKEL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang