Menuju konten utama

ACTA Sarankan PSI Tunjukan Prestasi Ketimbang Bikin Sensasi

Herdarsam menyarankan PSI untuk lebih banyak belajar lagi bila ingin masuk ke Parlemen dan memperoleh suara 4 persen.

ACTA Sarankan PSI Tunjukan Prestasi Ketimbang Bikin Sensasi
Logo Partai SOLIDARITAS INDONESIA (PSI).

tirto.id - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Herdarsam Marantoko menyarankan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar menunjukan prestasi ketimbang mencari sensasi.

Hal tersebut ia lontarkan terkait kasus pemberian penghargaan award kebohongan kepada Prabowo-Sandi dan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

"Tunjukan dong prestasi jangan sensasi," ujar Herdarsam kepada Tirto, Senin (7/1/2019).

Menurutnya, gaya berpolitik PSI saat ini mulai memasuki “era politainment”. Pasalnya, kata dia, partai tersebut lebih banyak mencari sensasi layaknya seorang artis, dibandingkan membuat prestasi.

"Ada gimmick-gimick-nya juga, jadi lebih fokus ke sensasi dibandingkan prestasi," ucapnya.

Herdarsam pun menyarankan, jika ingin terkenal dengan cara yang instan, tidak boleh melakukan hal yang sensasional seperti membuat penghargaan kebohongan award. Karena dapat menyakiti masyarakat.

"Karena masyarakat tersakiti dengan hal tersebut. Akhirnya masyarakat terpecah belah. Kasih yang lebih bagus lah," terangnya.

Ia juga menyarankan PSI untuk lebih banyak belajar lagi bila ingin masuk ke Parlemen dan memperoleh suara 4 persen. Selain itu, juga lebih baik memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam demokrasi Indonesia.

"Ya kan, enggak punya pengalaman di politik gitu lah harus banyak belajar lagi. Tapi mengedepankan prestasi dan kualitas," tuturnya.

ACTA melaporkan empat kader PSI yakni Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Ketua DPP PSI Tsama Amany, dan Juru Bicara PSI Dara Adinda atas kasus pemberian award kepada Prabowo-Sandi dan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Laporan Herdarsam diterima dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/0015/I/2019/Bareskrim dan telah menjadi laporan polisi dengan nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim per tanggal 6 Januari 2019. Keempat kader PSI diduga melanggar pasal 156 KUHPidana Jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto