Menuju konten utama

ACT: Penjarahan Usai Gempa di Palu Tidak Boleh Dimaklumi

Mendagri mempersilakan warga mengambil bahan makanan dan minuman karena ketika itu bantuan sulit masuk. Namun, tetap dibayar. 

ACT: Penjarahan Usai Gempa di Palu Tidak Boleh Dimaklumi
Sejumlah relawan mendata bantuan korban usai gempa dan tsunami Palu Donggala di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Senin (1/10/2018). ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/aww/18.

tirto.id - Vice President Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin berpendapat segala bentuk penjarahan yang terjadi usai gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah tidak bisa dibenarkan dan dimaklumi.

"Apapun otoritas bangsa ini harus punya kemampuan untuk mengatasi situasi ini. Mencuri, maling (penjarahan) dalam situasi seperti apapun tidak boleh dimaklumi, saya tidak percaya jika Kemendagri memerintahkan hal seperti itu" ujar Ahyudin di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

Menurutnya, informasi adanya penjarahan akibat gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah bisa terjadi akibat dari bantuan logistik yang tidak segera tiba karena terkendala medan.

Di sisi lain, Direktur Disaster Management Institute of Indonesia (DMII) ACT, Wahyu Novyan menilai penjarahan di Palu, Donggala, maupun lokasi terdampak lainnya bisa jadi disebabkan karena mekanisme bertahan hidup dari dalam diri setiap korban.

"Kemudian ketika berada di kondisi seperti itu, mungkin yang mereka tahu adalah mereka bertahan hidup hingga ada di titik ekstrem (penjarahan)" ujar Wahyu.

Untuk memenuhi kebutuhan logistik, Ahyudin menyatakan ACT memberikan dana total kurang lebih Rp 60 miliar.

Gempa dan tsunami Jumat lalu mengakibatkan perekonomian di Kota Palu lumpuh. Logistik langka, bantuan belum tersalur merata, warga kemudian mulai mengambil barang-barang di minimarket untuk mendapatkan makanan, air mineral hingga obat-obatan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa itu bukan penjarahan. Ia mengaku mempersilakan warga mengambil bahan makanan dan minuman karena ketika itu bantuan sulit masuk.

"Hari Sabtu itu dalam rapat kami hanya menyampaikan singkat saja. Tolong pak gubernur, karena bantuan makan minum belum masuk, saya melihat orang yang sakit dan pengungsi sejak Jumat malam nggak ada makan minum. Tolong dibeli," ujarnya saat mendatangi gedung KPK, Senin (1/10/2018).

Namun penjarahan tidak hanya terjadi kepada toko makan dan minum, sempat beredar bahwa penjarahan hingga ke toko mas dan elektronik. Menurut Tjahjo, saat Sabtu, belum terjadi penjarahan itu.

Ia juga menegaskan, penjarahan di toko mas dan elektronik tidak boleh dilakukan. "Enggak boleh dong, sama-sama korban, sama-sama kena musibah kok. Hanya makan dan minuman saja yang kita beli, kita bayar, kita borong," ujar Tjahjo.

Baca juga artikel terkait GEMPA PALU DAN DONGGALA atau tulisan lainnya dari Atik Soraya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Atik Soraya
Penulis: Atik Soraya
Editor: Alexander Haryanto