Menuju konten utama

Abu Janda Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Hina Bendera Tauhid

Ucapan Abu Janda dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Massa Aksi Bela Tauhid membentangkan bendera ukuran besar saat melakukan aksi di Kawasan, Jakarta, Jumat (26/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota Majelis Taklim Al-Munawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda dengan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yakni menyebut bendera berkalimat tauhid merupakan bendera teroris.

“Dia menghina syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat Lailahailallah Muhammadarasulullah bagian dari bendera teroris,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018). Alwi menyatakan pernyataan Abu Janda mutlak melukai hati umat Islam.

Pernyataan tersebut ditemukan Alwi di beranda Facebook milik Abu Janda. Sebagai alat bukti laporan, ia menyertakan link Facebook dan video dari pria yang bernama asli Permadi Arya itu, serta saksi-saksi yang diajukan.

Pernyataan Abu Janda dalam video tersebut, tambah Alwi, merupakan kalimat yang paling fatal. “Meski sudah banyak video yang diunggah Abu Janda yang melukai hati umat Islam, tapi ucapan ini yang paling fatal dilakukannya," jelas dia.

Ucapan Abu Janda, lanjut Alwi, dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat sebab dengan situasi politik saat ini, banyak orang yang sensitif dengan isu SARA. yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda.

"Maka, kami sepakat melaporkan dia ke jalur hukum," tegas Alwi.

Laporan tersebut terdaftar dengab nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan perkara ujaran kebencian dan penodaan agama. Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra