Menuju konten utama

Abdul Latif Klaim Aset yang Disita KPK Dibeli Sebelum Menjabat

Latif menegaskan, semua kendaraan yang disita KPK dibeli sebelum tahun 2015.

Abdul Latif Klaim Aset yang Disita KPK Dibeli Sebelum Menjabat
Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif menyatakan seluruh kendaraan yang disita KPK tidak terkait dengan kasus korupsi dan merupakan hasil usahanya sebelum menjadi bupati.

"Aku kan baru menjabat 2 tahun. Kalau mobil dibeli sebelum menjabat," kata Latif usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Latif menegaskan, semua kendaraan yang disita dibeli sebelum tahun 2015 seperti mobil ambulans yang disita KPK.

"Ambulans itu mobil saat saya kampanye kemarin terus saya jadikan ambulans. setelah selesai terpilih saya jadikan ambulans. itu juga diambil sama KPK," kata Latif.

Meski mengaku mobilnya bukan hasil korupsi, ia tetap mempersilahkan KPK menelaah apakah kendaraan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi atau tidak. Ia yakin KPK akan mengembalikan hartanya bila terbukti bukan hasil korupsi.

"Biarlah dulu KPK melakukan penyelidikan jelas kalau memang itu hak aku pasti akan dikembalikan," kata Latif.

Latif sendiri diperiksa KPK, Selasa (3/4/2018). KPK memeriksa Latif untuk perpanjangan penahanan Latif pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"ALA, Bupati HST perpanjangan penahanan 30 hari dari 5 April 2018 sampai 4 Mei 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka lantaran menerima fee proyek pembangunan rumah sakit senilai 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar. Diduga, pemberian fee proyek telah dilakukan sebanyak 3 kali.

Uang pertama dikirimkan dalam rentang waktu September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian, pengiriman kedua terjadi pada tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan terakhir sebesar Rp25 juta.

Untuk pembuktian tersebut, KPK mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar. Kemudian, KPK menemukan uang di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,6 juta. KPK juga menemukan uang di ruang kerja Abdul Latif sebesar Rp35 juta.

KPK menyangkakan Abdul Latif melanggar pasal 12 hruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora