Menuju konten utama

Abaikan Protes, Jokowi Kirim Surpres RUU Otsus Papua ke DPR

Pembahasan RUU Otonomi Khusus Papua berlangsung pada 2021.

Abaikan Protes, Jokowi Kirim Surpres RUU Otsus Papua ke DPR
Massa dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Selasa (1/12/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI untuk membahas Rancangan UU Otonomi Khusus Papua pada 4 Desember lalu. Inti RUU adalah melanjutkan otonomi khusus, meski orang asli Papua protes karena otsus dinilai gagal.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Hal itu disampaikan Azis dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun 2020, Jumat (11/12/2020).

Aziz menyebut, surat presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku, serta akan dibahas pada masa sidang III tahun 2020-2021 yang akan dimulai pada 10 Januari 2021.

Sebelumnya, protes otsus merebak di tanah Papua. Polisi diduga merepresi pendemo otsus. Bahkan represi aparat mengenai Majelis Rakyat Papua, lembaga kultural tertinggi di Papua, saat gelar pembahasan otsus secara legal. Sasaran otsus untuk pendidikan dan kesehatan juga dinilai gagal.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak agar ada evaluasi terhadap otsus Papua.

"Pimpinan DPR telah mendorong pemerintah untuk mengevaluasi Otsus Papua secara menyeluruh, sehingga tujuan otsus yaitu percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dapat dilaksanakan secara efektif," kata Puan dalam rapat paripurna, Jumat.

Politikus PDIP menilai, pemerintah harus membuka dan melakukan komunikasi dengan para tokoh Papua dan Papua Barat. Langkah itu menurut dia agar terbangun keselarasan pandangan dan sikap dalam menjalankan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

"Berkaitan dengan pelaksanaan pemantauan otsus, pada masa sidang II, DPR RI telah melakukan kunjungan ke Aceh dan Yogyakarta," ujarnya.

Dalam revisi otonomis khusus dipaparkan rencana kenaikan alokasi anggaran. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyebut besaran dana Otsus Papua naik.

"Dana Otsus dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen, lalu tata kelola diatur dengan PP karena sebelumnya dengan Peraturan Daerah Otsus Papua," katanya.

Dalam UU Otsus Papua Pasal 34 ayat 3 (c) 2 yaitu penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus besarnya setara dengan dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Baca juga artikel terkait OTSUS PAPUA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali