Menuju konten utama

AAJI: Polis Asuransi Tak Kecualikan Corona COVID-19

Polis asuransi tak mengecualikan corona lantaran belum dinyatakan pandemik oleh pemerintah.

AAJI: Polis Asuransi Tak Kecualikan Corona COVID-19
Ilustrasi Virus Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id -

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menyatakan polis asuransi tidak mengecualikan virus corona (Covid-19) sepanjang virus itu tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.

Lantaran itu lah, AAJI mengimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi. Hal ini mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda.

"Produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/3/2020) seperti dikutip Antara.

Asosiasi juga mengapresiasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 di mana segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah.

Apalagi, biaya yang dicover pemerintah termasuk biaya perawatan bagi kasus yang masih bersifat dugaan alias suspect.

Keputusan itu berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikkan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif, di antaranya sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala," pungkas Budi.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana