Menuju konten utama

Andalkan Pencegahan daripada Penindakan, Firli Buat KPK Kian Lemah?

Ketua KPK terpilih, Firli Bahuri, mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Visi-misinya tak ada yang benar-benar baru.

Andalkan Pencegahan daripada Penindakan, Firli Buat KPK Kian Lemah?
Gedung KPK. tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id - Saya dan rekan-rekan wartawan lain menyerbunya. Kami ingin tahu bagaimana klarifikasi mantan Deputi Penindakan KPK itu terhadap isu-isu miring yang menerpanya. Mendengar pertanyaan para wartawan, dia melengos begitu saja, menganggap kami seakan-akan tidak ada. Saat itu kami sepakat: habis sudah jika dia jadi pimpinan. Dan sekarang orang yang melengos itu, Firli Bahuri, terpilih jadi Ketua KPK.

Peristiwa tersebut terjadi selepas salat Jumat di masjid Lembaga Pertahanan Nasional (9/8/2019). Ketika itu Firli masih mengikuti tahapan profile assessment dan tidak satu kali pun bicara pada wartawan. Sementara di hadapan para anggota Komisi III DPR pada Jumat pekan lalu (13/9/2019), dia bisa bicara banyak sekaligus mengklarifikasi isu yang menerpanya. Tapi publik, termasuk media, tak bisa mencecarnya lebih jauh.

"Dengan demikian apakah lima orang ini bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III Azis Syamsudin di hadapan uji kelayakan pimpinan KPK.

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi III.

Bekas ajudan Boediono ketika menjadi wapres itu memperoleh suara terbanyak: 56 suara. Disusul Alexander Marwata 53 suara, Nurul Ghufron 51 suara, Nawawi Pomolango 50 suara, dan Lili Pintauli Siregar 44 suara. Di antara kelima nama ini, Firli adalah sosok yang paling disorot oleh banyak kalangan, terutama media massa dan para aktivis antikorupsi.

Salah satu yang dipersoalkan para pegiat antikorupsi adalah karena Firli, dalam kedudukannya sebagai Deputi Penindakan KPK, pernah bertemu Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB), bekas Gubernur NTB. Saat itu TGB sedang masuk radar KPK terkait divestasi Newmont. Pertemuan itu terjadi di lapangan tenis pada Mei 2018 dan pada saat acara peringatan hari lahir Partai Kebangkitan Bangsa.

Atas perilaku itu, KPK sudah menetapkan Firli melakukan pelanggaran etik berat. Namun Firli mengelak.

"Dan memang, mohon maaf, apa salah saya bertemu orang di lapangan tenis? Bertemu bukan mengadakan pertemuan. Di dalam pasal 36, Pak, di situ disebutkan mengadakan hubungan dengan seseorang, tersangka atau pihak lain yang ada perkaranya di KPK. Saat saya bertemu dengan TGB, TGB ini bukan tersangka dan sampai hari ini belum pernah jadi tersangka," jelas Firli di kompleks parlemen, Kamis (12/9/2019).

Andalkan Pencegahan

Menurut catatan resmi KPK, lembaga antirasuah ini telah menangkap 121 orang sepanjang 2018. Sebanyak 21 orang di antaranya merupakan kepala daerah. Pada 2019 kegiatan tangkap tangan KPK berlanjut. Suatu kali, hanya dalam waktu semalam, ada tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Kegiatan ini dianggap sebagai kejar setoran KPK menjelang habis masa jabatan.

Dalam pemaparan komitmennya di DPR, Firli mengedepankan program pencegahan korupsi. Dengan mantap dia membaca tujuh poin “komitmen Komisioner KPK” versinya. Seperti apa pencegahan yang dia maksud?

“Melakukan pendidikan masyarakat dan kampanye anti korupsi,” kata Firli membaca poin kedua.

Di poin pertama, Firli menekankan pada kesejahteraan sumber daya manusia di KPK. Baginya, hal ini penting untuk menunjang performa pekerjaan. Firli tidak merinci apakah kesejahteraan ini berkaitan dengan masalah gaji atau tunjangan.

Jika komitmen Firli memang berkaitan dengan gaji atau tunjangan, itu bukan hal baru. Ketua KPK Agus Rahardjo sudah berusaha melakukannya. Dia meminta tambahan anggaran kepada DPR sebanyak Rp580,14 miliar. Padahal di tahun 2020, dia sudah tak lagi memimpin.

Tambahan anggaran itu untuk gaji dan tunjangan pegawai, kebutuhan layanan operasional, perluasan wilayah pendampingan, serta pembangunan gedung pengelolaan dan barang sitaan.

Poin kedua soal pendidikan dan kampanye juga bukan barang baru. Dalam laporan tahunan KPK pada 2018, ada puluhan perguruan tinggi dan ratusan sekolah yang mendapatkan seminar pendidikan antirasuah. KPK juga menggandeng perusahaan-perusahaan swasta untuk membantu menyebarkan informasi pentingnya pemberantasan korupsi (PDF).

Sementara pada poin ketiga dan kelima, tujuan Firli hampir sama, yaitu harus ada pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah mulai dari tahap rencana strategis. Firli juga bermaksud mengubah struktur KPK dengan membuat Deputi Pendidikan Masyarakat. Selama ini, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat berada di bawah Deputi Pencegahan KPK.

Poin keenam dan ketujuh lah yang memuat visi paling besar, yang mungkin bisa membedakannya dengan pimpinan KPK sekarang yang getol melakukan pemberantasan lewat OTT. Firli menyatakan bahwa penindakan adalah upaya terakhir. KPK di bawah kepemimpinannya akan mengedepankan pencegahan.

Poin ini sangat abstrak karena tidak menjelaskan dengan detail kapan pencegahan harus dilakukan sebelum kemudian ditindak. “Upaya terakhir” sesudah “pencegahan” yang dimaksud Firli bisa ditafsirkan macam-macam. Misalnya, Apakah KPK harus memberitahu sedang menyadap terduga koruptor sehingga lembaga antirasuah itu tidak melakukan tangkap tangan?

"Kita tahu, Pak, banyak orang ditahan, Pak, karena OTT. Mohon maaf, karena OTT, banyak sekali. Saya sedih, Pak, melihatnya, Pak. Berarti ada sesuatu yang harus kita kerjakan," kata Firli, masih di hadapan anggota Komisi III.

Bila yang dimaksud adalah pengawasan dan pendidikan, KPK juga sering melakukannya selama ini. Penindakan sebagai usaha terakhir pun terpatri dalam visi-misi KPK periode sekarang. Dalam Rencana Strategis KPK 2015-2019 (PDF) disebutkan: “Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.”

Dalam buku Koruptor Go to Hell: Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia (2009), mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menulis sebab-sebab terjadinya korupsi. Salah satu kesimpulannya: peluang korupsi selalu dimiliki pembuat kebijakan.

Pengawasan dan pencegahan memang bisa dilakukan, antara lain dengan menciptakan aturan tegas dan pendidikan antikorupsi. Namun pembuat kebijakan atau penentu kebijakan selalu menjadi target empuk untuk disuap. Maka sehebat apapun pencegahan tidak akan bisa menghapus korupsi jika niatan korup masih ada.

“Penangkalan [dilakukan] dengan jalan menangani permasalahan hulu korupsi,” tulis Bibit. “Hanya saja jangan lengah, para koruptor itu akan mencari celah untuk menyerang balik.”

Melemahkan atau Menguatkan?

Pengangkatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan persetujuan Presiden Joko Widodo atas revisi UU KPK memicu protes di mana-mana. Protes paling keras datang dari Wadah Pegawai (WP) KPK yang dari awal menganggap kedua hal itu akan semakin melemahkan institusi tempat mereka bekerja. Beberapa LSM dan lembaga nonpemerintah juga turut memprotesnya, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Kajian Anti-korupsi (Pukat) UGM, dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Dalam pemberitaan, media-media nasional turut pula menentang upaya pelemahan KPK. Tajuk pemberitaan di Republika, misalnya, mengambil judul "Matinya Reformasi, Budaya Korupsi, dan Tamatnya Nasib KPK?" Sedangkan Kumparan menulis "Jurus Kilat Membunuh KPK". Tempo bahkan sampai mengucap selamat tinggal dengan tulisan di sampul majalahnya (edisi 7 September 2019): "Obituari: Komisi Pemberantasan Korupsi".

Infografik KPK nasib Kini

Infografik KPK nasib Kini. tirto.id/Sabit

Di tengah banjir protes itu, ada pula beberapa pihak yang mendukung paket pimpinan baru dan revisi UU KPK. Salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor). Di akun Facebook-nya, dia menulis “Ada harapan baru. Korupsi dan radikalisasi tumpas dalam satu tarikan nafas. Semoga..”

Yaqut menegaskan hal yang sama kepada Tirto saat dihubungi pada Jumat pekan lalu (13/9/2019). Dia juga menjelaskan lebih jauh apa yang dimaksud dengan penumpasan korupsi sekaligus radikalisasi dalam status Facebook-nya.

"Pimpinan KPK kali ini sudah cukup ideal. Saya mempunyai keyakinan ini akan menjadi tim yang kuat untuk melawan korupsi sebagaimana harapan publik," kata putra K.H. M. Cholil Bisri itu. "Jika memang benar ada 'taliban' di dalam KPK seperti yang selama ini menjadi rahasia publik, tim baru ini lebih memberikan optimisme. Mereka bisa membersihkan korupsi dan radikalisasi dalam satu tarikan napas."

Bagi Yaqut, menghilangkan "taliban" dalam KPK bisa membuat tidak ada tebang pilih lagi dalam penegakan kasus korupsi. Meski penyidik KPK Novel Baswedan sudah membantahnya bahwa isu taliban hanya dibuat untuk memecah KPK.

“Memang ada praktik tebang pilih di KPK yang lalu [2015-2019], harus diakui. Banyak kok yang telanjang, selain memilih tokoh NU sebagai sasaran,” tegas Yaqut.

KPK memang banyak mencokok, atau setidaknya memeriksa, beberapa kader NU di tahun 2019. Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap KPK, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkali-kali disebut dalam persidangan kasus korupsi, dan politikus PKB silih berganti diperiksa KPK. Belakangan, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini juga dipanggil KPK. Dia berhalangan hadir saat itu. Namun, sampai sekarang kelanjutan pemeriksaannya tak jelas.

Dengan banyaknya kasus itu, Yaqut merasa KPK memang sengaja menyasar NU. Apalagi, Ma’ruf Amin, mantan Rais 'Aam PBNU, sebentar lagi dilantik menjadi wakil presiden.

“Saya hanya berharap hukum ditegakkan dengan baik dan adil. Mau NU, mau Muhammadiyah, mau nasionalis, mau radikalis, hemat saya tidak boleh dibedakan di depan hukum. Jangan karena NU sedang menjadi bagian dari kekuasaan, lalu kadernya dicari-cari salahnya karena perbedaan pandangan politik dan ideologi,” kata Yaqut lagi.

Baca juga artikel terkait PELEMAHAN KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Ivan Aulia Ahsan