Menuju konten utama
Korupsi BTS Kominfo

958 Menara BTS Dibangun Plate Sudah Jadi tapi Tak Berfungsi

Sampai 21 Maret 2022, dilaporkan adanya pembangunan 1.100 menara BTS dari 4.200 yang ditargetkan tapi sebanyak 958 tak berfungsi.

958 Menara BTS Dibangun Plate Sudah Jadi tapi Tak Berfungsi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengungkap awal mula proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G ditemukan mangkrak pada Desember 2021 lalu. Mahfud mengatakan proyek yang dimulai pada 2006 ini mulanya berjalan lancar hingga 2019.

"Baru muncul masalah sejak tahun anggaran 2020, yaitu ketika proyek senilai 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020/2021. Pada Desember (2021) ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana-dana itu harus dipertanggungjawabkan ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, tower-towernya tidak ada," kata Mahfud di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Mahfud mengatakan proyek ini lalu diperpanjang sampai 21 Maret 2022. Hingga periode tersebut, dilaporkan adanya pembangunan 1.100 menara BTS dari 4.200 yang ditargetkan.

"Dari 4.200 yang ditargetkan itu 1.100 tower dilaporkan jadi. Sesudah diperiksa melalui satelit yang ada, itu 958 (menara BTS), 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak," kata Mahfud.

"Karena sudah diambil 8 sampel dari itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasinya," imbuhnya.

Mahfud mengatakan 958 menara BTS tersebut baru menyerap anggaran sekitar Rp2,1 triliun dari Rp10 triliun lebih yang telah dicairkan pada 2021 lalu.

"Sehingga masih ada penyalahgunaan dan atau ketidakjelasan dana nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar 8 koma sekian triliun," kata Mahfud.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bakti Telkom. Ia pun langsung ditahan penyidik setelah diperiksa Rabu (15/5/2023).

Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto