Menuju konten utama

9 Parpol Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini ke KPU

PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan, serta Partai Reformasi akan mengawali pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 di KPU, Senin 1 Agustus 2022 pukul 8 pagi.

9 Parpol Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini ke KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU Yulianto Sudrajat (kanan) dan Idham Holik menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (29/7/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Sebanyak sembilan partai politik nasional akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Senin 1 Agustus 2022.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan sembilan partai politik itu adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

"Pada pukul 08.00 WIB yang mendaftar PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi. Pukul 08.30 WIB Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pukul 10.00 WIB Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Perindo, pukul 11.00 WIB Partai Gelora, dan pukul 13.00 WIB Partai Buruh," kata Idham di Jakarta, Jumat (29/7/2022) dilansir dari Antara.

Kemudian, parpol lain yang juga telah menyampaikan rencana mereka mendaftar ke KPU RI pada 3 Agustus 2022 adalah Partai Garuda, 5 Agustus 2022 Partai Demokrat, 6 Agustus 2022 Partai Golkar, serta 8 Agustus 2022 Gerindra dan PKB.

Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No.29, Menteng, Jakarta Pusat.

Waktu pendaftaran parpol akan berlangsung selama 14 hari atau dari tanggal 1 Agustus-14 Agustus 2022 dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan akan ada pembatasan jumlah pengurus parpol yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 Gedung KPU. Tujuannya karena luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa parpol lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar.

"Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran partai politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan partai politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang,” ujar Bernad.

Adapun KPU telah menyusun mekanisme kedatangan parpol yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan parpol diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada ketua umum dan sekjen parpol.

4. Pimpinan parpol diantarkan oleh Sekjen KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran parpol.

5. Rombongan parpol yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan parpol di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO parpol mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan parpol dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan parpol yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan parpol lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN PARTAI POLITIK atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto