Menuju konten utama

82,7% Uang WNI di Luar Negeri Disimpan di Singapura

Belum ada angka pasti berapa besar uang warga Indonesia yang diparkir di Singapura. Tetapi bukan berarti tak bisa dikira-kira. Data dana deklarasi program amnesti pajak menunjukkan bahwa 80 persen uang orang Indonesia yang ada di luar negeri berada di Singapura.

82,7% Uang WNI di Luar Negeri Disimpan di Singapura
82,7 persen dari total uang orang Indonesia yang ada di luar negeri, diparkir di Singapura. [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Tahun lalu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebutkan perkiraannya tentang seberapa besar uang orang Indonesia yang ada di Singapura. Rp3.000 triliun, perkiraan Agus. Tetapi itu hanya perkiraan. Pastinya berapa, belum diketahui.

Suatu kali, dalam sebuah seminar bertajuk RUU Tax Amnesty para April tahun ini, Bambang Brodjonegoro yang ketika itu menjabat sebagai menteri keuangan, pernah menyebutkan bahwa ada lebih dari Rp11.400 triliun uang WNI di luar negeri. Itu juga masih perkiraan.

Pemerintah mendapatkan data bahwa potensi uang WNI yang ada di luar negeri melebihi produk domestik bruto Indonesia saat ini. Angka itu merupakan akumulasi dari uang yang menginap di luar negeri sejak tahun 1970-an. Namun, tak disebutkan juga berapa persen yang ada di Singapura.

Sejak 1 Juli lalu, program amnesti pajak atau pengampunan pajak sudah dimulai. Mereka yang selama ini mangkir membayar pajak dan tak melaporkan kekayaannya dengan benar diberi ampun. Syaratnya, harta kekayaan itu harus dideklarasikan dengan benar, membayar uang tebusan, maka mereka seluruh pajak terutang dan sanksi administrasinya selama ini dihapuskan.

Salah satu misi dari amnesti pajak ini adalah menarik kembali uang-uang miliuner Indonesia yang diparkir di luar negeri. Seperti diketahui, salah satu alasan seseorang meletakkan uangnya di luar negeri adalah persoalan pajak. Negara-negara dengan pajak kecil akan menjadi idola para pengusaha. Tak hanya untuk menjalankan bisnis. Tetapi juga untuk sekadar menyimpan uangnya.

Singapura adalah negara dengan pajak paling rendah se-Asia Tenggara. Pajak korporasi di Negeri Merlion itu hanya 17 persen. Bandingkan dengan Indonesia yang 25 persen. Pajak perorangan di Singapura juga jauh lebih rendah dari Indonesia. Ia hanya mematok pajak paling tinggi 20 persen untuk pajak perorangan. Sedangkan di Indonesia, angkanya mencapai 30 persen. Itu sebabnya Singapura menjadi lahan parkir paling luas bagi uang orang Indonesia.

Sejak 1 Juli hingga 20 Agustus program amnesti pajak, ada Rp5,8 triliun harta yang dideklarasikan dari luar negeri. Dari total harta itu, Rp4,8 triliunnya berada di Singapura. Itu artinya, 82,7 persen dari total uang orang Indonesia yang ada di luar negeri, diparkir di Singapura.

Jika pernyataan Bambang Brodjonegoro tentang potensi uang WNI di Singapura benar, maka setidaknya ada Rp9.427 triliun uang orang Indonesia di sana. Itu jauh lebih besar dari perkiraan Gubernur BI Agus Martowardojo.

Memang, angka 82,7 persen itu belum final. Sebab proses amnesti pajak masih panjang. Bisa jadi di kemudian hari dana deklarasi dari negara-negara lain bertambah sehingga mengurangi porsi Singapura. Bisa jadi juga dana deklarasi dari Singapura terus bertambah, sehingga kian memperbesar porsinya. Tetapi fakta bahwa Singapura menjadi lahan parkir uang WNI paling besar tidak bisa dipungkiri.

Jika dilihat dari total dana repatriasi, yakni dana dari luar negeri yang “pulang” ke Indonesia, Singapura juga menjadi penyumbang paling besar. Sampai 20 Agustus, total dana repatriasi dari negara itu mencapai Rp1,1 triliun. Pada tanggal yang sama, total dana repatriasi baru mencapai Rp1,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebenarnya sudah memprediksi ini. “Sudah bisa diprediksi, sampai hari ini, sebagian besar dana repatriasi berasal dari Singapura,” katanya kepada wartawan pada 22 Agustus lalu.

Menurunkan Pajak

Perbedaan tarif pajak yang cukup kentara antara Indonesia dan Singapura membuat pemerintah Indonesia berniat menurunkan tarif pajaknya.

“Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini. Kalau di Singapura PPh Badan kena 17 persen, kenapa kita harus 25 persen. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana [Singapura] kena 17 persen, sini [Indonesia] kena 25 persen. Ya, lari ke sana semua,” ucap Presiden Jokowi dalam sosialisasi Amnesti Pajak, 10 Agustus lalu.

Setelah diterbitkannya Undang-undang tentang Pengampunan Pajak, akan diterbitkan Perubahan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai, UU tentang PPh, juga UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Presiden Jokowi mengatakan saat ini pemerintah masih menghitung dan mengkalkulasi apakah penurunan tarif pajak akan dilakukan secara langsung atau bertahap. Penurunannya bisa dipastikan menyamai Singapura. Harapannya, dana-dana orang Indonesia itu tak lagi diparkir di Singapura yang tarif pajaknya kompetitif.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Wan Ulfa Nur Zuhra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Wan Ulfa Nur Zuhra
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti