Menuju konten utama

800 Pekerja Terkena PHK, Serikat Pekerja Rokok Tolak Kenaikan CHT

FSP-RTMM SPSI meminta agar pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2023. Hal itu dalam rangka melindungi pekerja.

800 Pekerja Terkena PHK, Serikat Pekerja Rokok Tolak Kenaikan CHT
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Industri hasil tembakau (IHT) dibayangi kekhawatiran dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di 2023. Terutama untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT).

Kenaikan tersebut dikhawatirkan berdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tercipta pengangguran. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM SPSI) Jawa Timur, Purnomo mengatakan, dalam rangka melindungi para pekerja berharap pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2023.

"Seluruh pekerja rokok ketar ketir kalau cukai rokok naik akan ada efisiensi," katanya di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Tak hanya para pekerja, pemerintah daerah, baik bupati maupun gubernur yang wilayahnya masih mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja dari industri rokok, juga turut khawatir. Dia mengklaim saat ini semua bupati di wilayah Jawa Timur yang PAD-nya berasal dari rokok merekomendasikan agar tidak ada kenaikan cukai tahun depan.

Kemudian dia juga menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk turut menyuarakan kekhawatiran pekerja industri rokok.Saat ini industri rokok di Jawa Timur dari hulu ke hilir berkontribusi nyaris 30 persen dari PDB Jawa Timur.

“Untuk SKT (sigaret kretek tangan) jelas kami tolak kenaikan cukainya, kembalikan ke nol persen saja. Untuk rokok mesin silakan cukainya naik asal tidak melebihi inflasi,” tegas Purnomo.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 23,04 juta orang, bertambah 659 ribu orang dibanding Februari 2021. Dari jumlah tersebut, terdapat 1,11 juta orang atau 4,81 persen yang berstatus pengangguran terbuka. Sebagian besar pengangguran berada di wilayah perkotaan.

Tekanan terhadap industri pengolahan yang selama ini menjadi penyedia utama lapangan kerja diperkirakan akan turut mempengaruhi nasib para pekerja, mengingat sepertiga dari penduduk bekerja di Jawa Timur berstatus buruh/ karyawan/pegawai. Tekanan akan semakin besar menyusul jumlah angkatan kerja usia produktif yang terus bertambah.

Tekanan pada kinerja SKT belum selesai. Baru-baru ini, sebuah pabrik SKT di Jawa Timur terpaksa tutup. Lebih dari 800 pekerjanya terpaksa di-PHK.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Barat Ateng Ruchiat berharap pemerintah agar tidak menaikkan cukai. Karena industri rokok menyerap tenaga kerja sangat banyak.

BPS Jawa Barat sendiri mencatat tingkat pengangguran sampai Februari 2022 yang lebih tinggi. Dari 24,82 juta angkatan kerja, terdapat 2,07 juta orang atau 8,35 persen yang berstatus pengangguran. Padahal, tren penambahan jumlah angkatan kerja dari usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan juga terus naik.

“Sebaiknya tidak ada kenaikan cukai rokok, khususnya SKT. Kalau ada kenaikan yang memberatkan, perusahaan sangat mungkin mengambil jalan PHK dan ini memberatkan banyak pihak dan pengangguran bertambah,” bebernya.

Ateng berharap dengan tidak ada kenaikan cukai, sehingga perusahaan berjalan baik sehingga buruh dapat bekerja dengan tenang. Bahkan, perusahaan bisa menambah pekerja baru sehingga pengangguran berkurang.

“Kalau memang rokok mesin diperlukan kenaikan, tolonglah jangan sampai di atas inflasi, bahkan harus di bawah inflasi supaya ada keseimbangan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin