Menuju konten utama

8 Prosedur Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Usaha

Protokol untuk UMKM yang ada di sektor barang dan sektor jasa guna mencegah penyebaran virus Corona COVID-19

8 Prosedur Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Usaha
Ilustrasi Corona. foto/istockphto

tirto.id - Adanya pandemi COVID-19 membuat banyak usaha tutup untuk mencegah adanya penularan infeksi di lingkungan kerja, termasuk di antara karyawannya. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang tetap membuka lahan bisnisnya. Namun, tetap harus ada prosedur yang perlu diperhatikan dan dilakukan untuk atasi infeksi COVID-19 tersebut di tempat usaha.

Ketika para karyawan tiba di tempat kerja, apabila tidak ditetapkan prosedur untuk atasi penularan pandemi, mereka bisa jadi menularkan penyakit. Hal ini diperparah dengan laporan dari berbagai lembaga kesehatan yang menunjukkan bahwa penderita COVID-19 mungkin tidak memiliki gejala sakit.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UKM untuk menerapkan prosedur pencegahan COVID-19 di tempat usaha masing-masing.

“Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pelaku usaha dalam pencegahan virus Corona tersebut,” tegasnya dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (18/3/2020), dikutip dari laman UKM Indonesia.

Beberapa prosedur pencegahan COVID-19 sebagai berikut:

- Menyediakan hand sanitizer

- Menyediakan plastic clip (usahakan yang berbahan organik) untuk keperluan melindungi ponsel pelanggan

- Makanan cepat saji ditempatkan dalam wadah tertutup

- Alat makan sekali pakai digunakan untuk semua pelanggan

- Staf wajib menggunakan sarung tangan dan masker

- Pastikan ada jarak antar konsumen baik dalam antrian atau antar meja/ kursi konsumen minimal 1 meter

- Khusus untuk makanan atau minuman yang dibungkus, tutup rapat kemasannya untuk menjaga keamanan dan kebersihan selama perjalanan

- Sangat baik bila melakukan penyemprotan disinfektan untuk memastikan sterilnya seluruh area dan peralatan usaha

Selain delapan poin yang telah disebutkan, Kementerian Koperasi dan UKM juga mengingatkan beberapa hal yaitu protokol untuk UMKM yang ada di sektor barang dan sektor jasa guna mencegah penyebaran virus Corona COVID-19. Berikut adalah protokol untuk usaha di sektor barang di antaranya melansir UKM Indonesia:

1. Selalu membersihkan peralatan kerja dengan cairan disinfektan

2. Gunakan safety kit, seperti sarung tangan dan penutup mulut saat penyajian/ package process. Hindari kontak fisik dengan pelanggan.

3. Pedullikan kebersihan dan kesehatan kurir dengan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan.

4. Bersihkan alat makan dengan sabun dan air bersih

5. Pastikan semua produk higienis dan tertutup rapat selama pengiriman

6. Selalu cek suhu tubuh setiap karyawan yang melakukan kontak fisik.

Sedangkan Protokol untuk sektor jasa adalah sebagai berikut:

1. Selalu membersihkan peralatan kerja dengan cairan disinfektan

2. Lakukan transaksi atau pertemuan via daring atau telepon

3. Bekerja sama dengan jasa pengiriman lainnya

4. Selalu menggunakan alat keamanan kesehatan berupa sarung tangan dan masker saat melakukan kontak fisik dengan pelanggan

5. Memberikan solusi dan kompensasi bagi kurir yang abai dalam standar SOP.

Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, salah satu jenis koronavirus. Penderita COVID-19 dapat mengalami demam, batuk kering, dan kesulitan bernafas.

Infeksi menyebar dari satu orang ke orang lain melalui percikan (droplet) dari saluran pernapasan yang sering dihasilkan saat batuk atau bersin. Jarak jangkauan droplet biasanya hingga 1 meter.

Droplet bisa menempel di benda, namun tidak akan bertahan lama di udara. Waktu dari paparan virus hingga timbulnya gejala klinis antara 1-14 hari dengan rata-rata 5 hari.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yantina Debora