Menuju konten utama

78,41 Persen Unit Layanan Publik Tak Libatkan Masyarakat

Hasil survei Ombudsman RI terhadap kompetensi penyelenggara layanan pada kurun waktu Mei-Oktober 2017 menunjukkan sebanyak 78,41 persen dari 2000 Unit Layanan Publik tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik.

78,41 Persen Unit Layanan Publik Tak Libatkan Masyarakat
Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih (tengah) didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar (kanan) meninjau pelayanan perekaman data E-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/9). Ombudsman RI memantau proses pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) terkait kebijakan tenggat waktu perekaman data E-KTP oleh Kemendagri di seluruh Indonesia untuk mengetahui efektivitas penyediaan pelayanan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat. ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id - Hasil survei Ombudsman RI terhadap kompetensi penyelenggara layanan pada kurun waktu Mei-Oktober 2017 menunjukkan sebanyak 78,41 persen dari 2000 Unit Layanan Publik tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kementerian/lembaga/pemda untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, dalam siaran pers, Kamis (1/12/2016) menyampaikan bahwa pada tahun ini pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap unit layanan publik apakah sudah sesuai peraturan atau belum.

"Ini penting untuk meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat sisi pengawasan,” kata Adrianus.

Tak hanya itu, kata Andrianus, hasil survei juga mengungkap bawah sebanyak 60,73% unit layanan publik di Indonesia tidak melaksanakan survei kepuasan masyarakat. Padahal survei kepuasan masyarakat merupakan salah satu tolok ukur bagi unit layanan untuk melakukan evaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada tahun 2016, Ombudsman RI mengaku telah melakukan penilaian terhadap 12 ribu produk pelayanan publik di 25 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Provinsi, 85 Kabupaten dan 55 Kota. Tahun ini jumlah entitas yang disurvei oleh Ombudsman meningkat dibandingkan tahun 2015 lalu yakni 22 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Provinsi, 64 Kabupaten dan 50 Kota.

Untuk selanjutnya Ombudsman akan memberikan penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada entitas yang masuk dalam zona hijau/zona kepatuhan tinggi pada awal bulan ini.

"Rencananya [penganugerahan] akan diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia,” kata Adrianus.

Penganugerahan itu akan diberikan kepada 11 kementerian, 10 lembaga, 13 provinsi, 15 kabupaten, dan 16 kota.

Baca juga artikel terkait STANDAR PELAYANAN PUBLIK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH