Menuju konten utama

77.897 Personel Polri Akan Disiplinkan Warga Saat New Normal

Jumlah personel tersebut akan ditempatkan sesuai dengan zona penyebaran COVID-19 di suatu daerah.

77.897 Personel Polri Akan Disiplinkan Warga Saat New Normal
Anggota Polda Sulut membubarkan sejumlah anggota klub motor yang berkumpul di kawasan Megamas, Manado, Sulut, Sulawesi Utara, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

tirto.id - Polri telah menyiapkan 77.897 personel untuk melakukan pengamanan pada masa transisi menuju era kelaziman baru atau new normal. Nantinya jumlah personel tersebut akan ditempatkan sesuai dengan zona penyebaran COVID-19 di suatu daerah.

"Daerah warna hijau ada 7.550 personel, daerah warna kuning ada 8.981 personel, daerah warna oranye ada 35.830 personel, dan daerah warna merah ada 25.536 personel," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin (29/6/2020).

Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah di periode kelaziman baru, Kapolri Jenderal Idham Azis juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat di sarana publik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu Kapolri juga meminta untuk meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan virus Covid-19.

Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama instansi terkait terkait guna pemahaman yang benar kepada masyarakat; keempat, berkoordinasi intensif dengan Gugus Tugas Daerah; kelima, bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB, daerah kategori zona oranye dan merah, pembatasan kegiatan masyarakat tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.

Kapolri juga telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/364/Vl/2020 tentang Pencabutan Pemberlakuan Maklumat Kapolri Nomor:Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka sejak 25 Juni 2020 maklumat itu dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Dicabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti Polri tidak mengamankan dan mengawal penanggulangan penyebaran Covid-19," tegas Awi.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto