Menuju konten utama

7 WNA Ditangkap Terkait Perdagangan Orang Bermotif Kawin Kontrak

Tujuh WNA asal Cina ditangkap Polda Kalbar terkait perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak.

7 WNA Ditangkap Terkait Perdagangan Orang Bermotif Kawin Kontrak
Dua petugas Kantor Imigrasi Pontianak memeriksa WNA asal Cina (kanan) saat penggerebekan sebuah rumah di Komplek Surya Purnama di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/

tirto.id - Diteskrimum Polda Kalbar menangkap tujuh WNA asal Cina yang diduga terlibat kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak.

“Awalnya diamankan dua WNA Cina di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (12/6/19) malam, kemudian setelah dilakukan pengembangan dilakukan lagi lima orang, yakni tujuh laki-laki dan satu perempuan (agen kawin kontrak),” kata Kaploda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, dikutip dari Antara, Kamis (13/6/2019).

Didi menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh WNA asal Cina tersebut, dan juga terhadap suami-istri yang menampung WNA yang melakukan kawin kontrak, serta seorang perempuan (WNI) korban kawin kontrak.

Jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar dan Imigrasi Kalbar telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NWPW, dan lainnya.

“Kami menemukan bukti yang kuat bahwa di rumah mewah tersebut menjadi tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, yang didukung oleh bukti seperti kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut,” ujar Didi.

Sebelumnya, Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani mengatakan terungkapnya tindak pidana perdagangan manusia berkat informasi yang diterima dari masyarakat sekitar yang curiga akan aktivitas yang melibatkan banyak orang yang berbeda-beda setiap hari di rumah mewah di Jalan Perdana, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut pihak jajaran Diteskrimum Polda Kalbar langsung mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP), dan didapati dua orang WNA asal Cina, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak, dan satu perempuan yang diduga agennya.

“Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah, dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut,” ungkap Murdani.

Menurut keterangan Murdani, korban perdagangan orang atau manusia dinikahkan dengan warna negara Cina dengan iming-iming akan mendapatkan uang jutaan rupiah.

Murdani menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat dilakukan transaksi kawin kontrak tersebut.

Selanjutnya, pihak Murdani menyerahkan proses hukum kepada pihak Diteskrimum Polda Kalbar untuk kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tersebut.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN MANUSIA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Maya Saputri