Menuju konten utama

7 Pejabat Lapas Tangerang Diperiksa Terkait Penyebab Kebakaran

Polisi terus memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran Lapas Tangerang.

7 Pejabat Lapas Tangerang Diperiksa Terkait Penyebab Kebakaran
Kebakaran Lapas Tangerang. foto/ Humas Kemenkumham

tirto.id - Polisi terus memeriksa saksi untuk mencarai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Hari ini kepolisian memeriksa pejabat lapas tersebut.

"Dijadwalkan pada hari ini, ada tujuh pejabat Lapas Kelas I Tangerang yang akan diperiksa," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di RS Polri Kramat Jati, Selasa (14/9/2021).

Mereka yang diperiksa yakni Kepala Lapas Tangerang, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Administrasi, Keamanan dan Ketertiban Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Bidang Keamanan, Kepala Seksi Perawatan, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.

Sehari sebelumnya pada Senin, 13 September 2021, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa saksi sebanyak 20 orang. Pemeriksaan berlangsung maraton sejak peristiwa kebakaran Lapas Tangerang Rabu, 8 September. Pada pekan pertama kebakaran, polisi telah memeriksa 22 saksi.

Polisi membidik tersangka dengan tiga pasal yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP. Polisi berupaya membuktikan dugaan tindak pidana dari ketiga pasal itu.

Dalam kebakaran Lapas Tangerang dugaan penyebab sementara ada korsleting listrik. Pihak yang bertanggung jawab terhadap kebakaran yang menewaskan lebih dari 40 narapidana masih dicari.

Polisi bagian identifikasi terus memeriksa sampel DNA antara narapidana dan pihak keluarga. Total jenazah yang sudah diidentifikasi sebanyak 25 orang.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali