Menuju konten utama

7 Parpol Nonparlemen Segera Bentuk Poros Baru di 2024

Parpol nonparlemen berencana membuat poros koalisi baru dan akan menggugat ketentuan presidential threshold 20% ke MK.

7 Parpol Nonparlemen Segera Bentuk Poros Baru di 2024
Sekjen tujuh parpol nonparlemen saat bertemu untuk membahas persiapan verifikasi tahapan Pemilu 2024, di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022). ANTARA/HO-Dokumen pribadi.

tirto.id - Tujuh sekretaris jenderal parpol nonparlemen berkumpul untuk membahas poros baru di Pemilu 2024. Ketujuhnya antara lain Partai Berkarya, PBB, Hanura, Garuda, PSI, Perindo dan PKP.

Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 9 Juni 2022 malam.

Andi menuturkan, pertemuan ini adalah lanjutan dari perundingan para ketua umum parpol nonparlemen beberapa waktu lalu. Saat itu, para ketum sepakat untuk membentuk poros baru.

"Hal ini bila dibutuhkan. Kita akan komunikasikan ke ketum masing-masing untuk tidak lanjutnya, termasuk rutinitas pertemuan jelang tahapan verifikasi dan pemilu ke depan," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (10/6/2022).

Andi menyebut tujuh partai nonparlemen yang pada Pemilu 2019 lalu meraup suara 13 juta atau 9 persen secara nasional, sepakat bersama untuk mempermudah verifikasi ke depan.

"Insya Allah kita usaha dan saling mendoakan untuk lolos jadi peserta Pemilu 2024 dan masing-masing punya kursi di DPR dan DPRD," jelasnya.

Bersiap Gugat Presidential Threshold ke MK

Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor mengakui penghapusan presidential threshold sulit dilakukan apabila menempuh jalur di parlemen.

Sebab partai politik 'besar' tak menghendaki perubahan PT. Satu-satunya jalan untuk merontokkan ketentuan tersebut hanya lewat MK.

"Susah, partai besar tak akan mau, apalagi mereka punya jago yang akan (dicalonkan di 2024)," katanya saat dihubungi Tirto, Jumat 25 Februari 2022 lalu.

Afriansyah menyebut parpol nonparlemen akan berkoalisi untuk menghadapi Pemilu 2024. Kebersamaan ini penting karena suara keenam partai sangat besar bila digabungkan, yakni sekitar 13,5 juta atau berada di urutan kedua setelah PDI Perjuangan.

Namun demikian, 13,5 juta suara itu terbuang sia-sia gegara ketentuan presidential threshold 20%.

Karenanya, parpol nonparlemen akan menggugat ketentuan tersebut ke MK dan optimistis legal standing-nya diterima karena terdampak langsung atas kebijakan ini.

"Kami punya legal standing, kami peserta Pemilu 2019, jadi dasar legal standing ini kami coba ajukan (gugatan) agar presidential threshold 0%," tegas Afriansyah.

Baca juga artikel terkait PARPOL NONPARLEMEN

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky