Menuju konten utama

7 Orang Mudik dari Terminal Pulo Gebang di Hari ke-1 Mudik Dilarang

Terminal Pulo Gebang memberangkatkan empat orang tujuan Pekalongan dan 3 orang tujuan Solo di hari pertama larangan mudik lebaran.

7 Orang Mudik dari Terminal Pulo Gebang di Hari ke-1 Mudik Dilarang
Petugas memeriksa dokumen kebrangkatan dari calon penumpang di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Kepala Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Bernard Pasaribu mengatakan sebanyak tujuh penumpang telah berangkat ke luar kota melakukan perjalanan dinas pada masa pelarangan mudik per pukul 12.00 WIB, Kamis 6 Mei 2021.

Selama masa pelarangan mudik dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, setiap orang wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagaimana diatur di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021.

"Ada keberangkatan dengan keperluan pekerjaan sebanyak 7 penumpang, empat orang arah Pekalongan, tiga orang arah ke Solo. Cuma dua bus yang berangkat [untuk perjalanan dinas]," kata Bernard kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Sementara terdapat delapan bus dengan jumlah delapan penumpang dari Jawa Tengah yang masuk ke Jakarta melalui Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang.

"Mungkin sudah lewat dari penyekatan kali yah. Mereka wajib melampirkan tes COVID-19," ucapnya.

Lebih lanjut, Bernard menuturkan terdapat aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), hingga Kementerian Perhubungan yang berjaga di Terminal Pulo Gebang untuk memastikan tidak ada warga yang mudik atau keluar kota kecuali menunjukkan SIKM.

"Setiap hari sudah mulai [Melakukan pengawasan]," tuturnya.

Bernard menambahkan bahwa selama periode larangan mudik hanya bus yang telah mendapatkan stiker khusus yang diperbolehkan mengangkut penumpang yang telah melengkapi sejumlah persyaratan perjalanan.

"Kapasitas bus juga hanya 50 persen, tapi saya yakin tidak sampai 50 persen karena persyaratan agak ketat seperti SIKM, surat kedinasan dan lainnya," ujar Bernard.

Menurut Bernard lonjakan penumpang di Terminal Pulo Gebang terjadi pada Selasa (4/5) atau H-2 larangan mudik. Jumlahnya mencapai 2.167 penumpang, dengan mayoritas menuju Sumatera. Sebanyak 2.167 penumpang itu diberangkatkan menggunakan 229 bus.

Sementara itu, dari Terminal Kalideres hingga Kamis siang hanya memberangkatkan satu orang yang sudah memenuhi syarat izin khusus untuk mudik.

"Sampai siang ini sudah banyak yang mendaftar tapi hanya baru satu orang saja yang telah memenuhi syarat untuk dapat melakukan perjalanan khusus," kata petugas Dinas Perhubungan, Wagyono di Terminal Kalideres dikutip dari Antara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepgub tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Anies pada Selasa, 4 Mei 2021.

Dalam kepgub tersebut, Anies mengatakan penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Anies.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto