Menuju konten utama

6 Proyek Pembangunan Melanggar PSBB Jakarta, Anies Diam Saja?

Ada enam proyek pembangunan melanggar PSBB DKI Jakarta. Mereka semestinya diberi sanksi denda.

6 Proyek Pembangunan Melanggar PSBB Jakarta, Anies Diam Saja?
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek infrastuktur di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (3/4/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

tirto.id - Ada enam kegiatan konstruksi di DKI Jakarta yang belum memenuhi persyaratan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per Selasa (19/5/2020) kemarin, menurut ArcGIS, perangkat lunak sistem informasi geografis yang diproduksi oleh Esri. Proyek-proyek tersebut adalah:

  • Kebon Sirih Mixed Use Development-The Stature, berlokasi di jalan Kebon Sirih Barat Dalam Nomor 31, Kebon Sirih, Menteng
  • Hotel Ibis Simatupang, Jalan T8 Simatupang, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu
  • Apartemen Daan Mogot City, jalan Daan Mogot KM. 16, RT 9/RW 6, Semanan Kalideres
  • Perkantoran Wisma Barito Pacific II berlokasi di jalan Letjen S. Parman, Kav.60, Slipi, Palmerah
  • Apartemen Centro City Tower West Point, Jalan Macan Kav 4-5 Kedoya Utara Daan Mogot
  • Graha Mantap, Jalan Proklamasi No. 31 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng

Menurut Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB (PDF) untuk Menangani COVID-19, kegiatan konstruksi adalah satu dari 11 sektor usaha yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Dengan kata lain, tetap boleh beroperasi.

Meski demikian, pimpinan tempat kerja wajib melakukan beberapa hal, termasuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 seperti memastikan tempat kerja selalu bersih, melakukan disinfeksi berkala, dan mendeteksi atau memantau suhu tubuh para pekerja.

Aturan lain, seperti yang dinyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 April lalu, "semua pekerja harus berada di dalam lingkungan proyek dan tidak keluar-masuk." Maka kewajiban pengelola proyek yang lain adalah "menyediakan tempat tinggal, makan, minum, dan fasilitas kesehatan."

Syarat-syarat inilah yang tidak atau belum dipenuhi enam penanggung jawab kegiatan konstruksi tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah mengatakan kepada reporter Tirto kalau instansinya baru akan mengecek proyek tersebut Senin (18/5/2020) lalu. "Nanti sore pengawas lapangan baru akan berikan laporan," katanya. Namun hingga artikel ini terbit, Andri belum memberitahukan apa temuan pengawas.

Total kegiatan konstruksi yang masih berlangsung di DKI sebanyak 62. Konstruksi bangunan sembilan lantai atau lebih sebanyak 53, delapan lantai atau kurang sebanyak tujuh, dan bangunan rumah tangga dua.

Menurut Instruksi Menteri (Inmen) PUPR Nomor 02/IN/M/2020, kegiatan konstruksi dapat dihentikan apabila terdapat tiga kondisi: pertama, berisiko tinggi bagi para pekerja karena lokasi proyek berada di pusat sebaran COVID-19; kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); dan ketiga, pimpinan kementerian atau lembaga atau instansi atau kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Beri Sanksi Sesuai Pergub

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan jika memang setelah diverifikasi proyek-proyek ini melanggar ketentuan PSBB, mereka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pergub DKI 41/2020 (PDF).

"Beri sanksi, kan sudah ada peraturannya. Pemprov harus menjalankan peraturan dengan tegas," kata Yayat kepada reporter Tirto, Selasa (19/5/2020).

Pasal 9 beleid tersebut menyebut setiap pimpinan kegiatan konstruksi yang tidak membatasi aktivitas pekerja untuk tetap ada di kawasan proyek dan tidak pula menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dikenakan sanksi teguran tertulis atau denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Jika setelah diberikan sanksi masih membandel, mereka dapat dikenakan sanksi lanjutan "penghentian sementara kegiatan konstruksi berupa penyegelan di kawasan proyek" sampai berakhirnya masa PSBB.

Denda wajib disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI. Setelah dibayar, fotokopi surat tanda setoran diserahkan kepada petugas Satpol PP di kantor Kelurahan di wilayah penindakan pelanggaran PSBB terjadi.

Yayat juga menyarankan Pemprov DKI turun langsung untuk menanyakan mengapa mereka bisa melanggar PSBB. Bisa saja, misalnya, mereka tidak mau melanggar PSBB tapi tidak sanggup untuk menjalankan semua kewajiban--misalnya menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari para pekerja.

"Jadi selain melarang, pemprov juga harus memberi kemudahan, minimal memberi solusi," katanya.

Baca juga artikel terkait PROYEK PEMBANGUNAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino