Menuju konten utama

6 Peserta Aksi Omnibus Law Masih Ditahan di Polda Metro Sabtu Pagi

Hingga Sabtu pagi, terdapat 6 orang peserta aksi tolak Omnibus Law Cita Kerja masih ditahan di Polda Metro Jaya.

6 Peserta Aksi Omnibus Law Masih Ditahan di Polda Metro Sabtu Pagi
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan #Bersihkanindonesia melakukan aksi menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ratusan orang yang merupakan bagian dari massa penolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang melakukan aksi saat pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8/2020) ditangkap.

Setidaknya ada 187 orang yang ditangkap dalam aksi tolak Omnibus Law yang berlangsung kemarin. Mereka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan hingga Sabtu (15/8/2020) dini hari pukul dua, sudah 178 orang dilepas.

"Sisa 9 orang. Masih dalam pemeriksaan di Unit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro," kata Isnur saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Sabtu dini hari.

Namun hingga Sabtu pagi pukul 7, tiga orang telah dibebaskan. Itu artinya tersisa enam orang. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Afif M. Qoyyim mengatakan keenam orang tersebut saat ini berada di Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

Massa aksi yang ditangkap identitas dan latar belakanganya beragam. Ada mahasiswa, anak-anak, maupun masyarakat sipil biasa.

"Rata-rata penangkapan ada yang pada saat aksi dan ada juga yang sebelum aksi," kata Afif saat dikonfirmasi.

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap dua pemuda yang diduga pelaku vandalisme. Polisi menuding, dua orang itu juga hendak bergabung dalam demonstrasi di depan Gedung DPR.

Mereka ditangkap di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat. "Iya benar [penangkapan itu]," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi membenarkan penangkapan dua pemuda tersebut, Jumat (14/8/2020).

Inisial kedua pemuda yang ditangkap itu: D (27) dan R (23). Mereka berasal dari dua lokasi yang berbeda. D dari Bekasi dan R dari Jakarta Timur.

Saat digeledah, didapati barang bukti berupa bom molotov, alat pelindung gas air mata, serta beberapa stiker buku.

Barang-barang tersebut kemudian disita polisi. Keduanya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait RUU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz