Menuju konten utama

6 Pelaku Mutilasi di Timika Disidang di Mahmil Makassar & Jayapura

Prajurit TNI pelaku mutilasi di Timika akan disidangkan di Mahkamah Militer Makassar untuk yang berpangkat mayor, sementara 5 lainnya di Mahmil Jayapura.

6 Pelaku Mutilasi di Timika Disidang di Mahmil Makassar & Jayapura
Ilustrasi mutilasi. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan sidang terhadap enam prajurit TNI pelaku mutilasi di Timika akan dilaksanakan di Mahkamah Militer Makassar dan Mahkamah Militer Jayapura.

Bagi prajurit berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura.

Dilansir dari Antara, Selasa (6/9/2022), Saleh mengatakan dari dua pasal yang disangka kepada enam prajurit itu, dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.

Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Saleh mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.

"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," kata Saleh Mustafa.

Kasus mutilasi dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.

Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.

Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Berdasar dokumen yang diterima Tirto, keenam tentara itu yakni Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (WS Dandenma Brigif), Kapten Inf Dominggus Kainama (Pasi Pam Ops Brigif), Praka Pargo Rumbouw, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Pratu Riski Oktav Muliawan (keempatnya prajurit Brigif).

Sementara warga sipil yang terlibat yakni Andre Pudjianto Lee alias Jeck, Dul Umam, Rafles, dan Roy Marthen Marthen Howay –nama terakhir masih buron— Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Mimika dibantu tim gabungan Inafis menggelar rekonstruksi perkara ini pada 3 September 2022.

Koalisi Masyarakat Sipil Papua Barat untuk Kemanusiaan buka suara ihwal kejadian ini. Mereka mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap rakyat Papua, memecat dan memproses hukum para terduga pelaku cum memberikan sanksi maksimal kepada para terduga. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup rakyat Papua di atas tanah leluhurnya.

“Kekerasan yang meningkat tinggi ini telah banyak menghilangkan nyawa orang Papua, dan dengan pendekatan pemerintah Indonesia dan militernya yang tak peduli terhadap kehidupan rakyat Papua ini membuat masa depan kehidupan rakyat Papua dalam NKRI semakin suram, kondisi ini dapat berkontribusi terhadap pemusnahan etnis bangsa Papua,” kata Direktur Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Ordo Santo Augustinus Sorong-Papua Barat, Pater Bernardus Bofiwos Baru, dalam keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS MUTILASI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto