Menuju konten utama

57 Persen Sekolah Belum Siap Pembelajaran Tatap Muka

42,48 persen sekolah sudah mengisi daftar periksa kesiapan sekolah tatap muka. Sisanya belum.

57 Persen Sekolah Belum Siap Pembelajaran Tatap Muka
Sejumlah siswi mengikuti kegiatan belajar mengajar (KMB) tatap muka terbatas di SMA Negeri 3, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mencatat 57,52 persen dari 532.000 satuan pendidikan belum mengisi formulir daftar periksa kesiapan sekolah.

Padahal salah satu syarat pembukaan sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 harus mengisi formulir daftar periksa terlebih dahulu.

"Pada pemeriksaan daftar kesiapan sekolah dari 532 ribu satuan pendidikan, baru 42,48 persen yang baru mengisi daftar periksa. Sedangkan 57,52 persen sisanya masih belum respons," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Agus Sartono, Jumat (20/11/2020).

Oleh karena itu, Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah gubernur, bupati dan wali kota untuk menginstruksikan satuan pendidikan yang berada di wilayah mereka untuk memperbarui kesiapan protokol kesehatan.

Hal itu sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yakni Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

"Saya sangat mengharapkan dukungan dari pemda untuk melaksanakan SKB 4 menteri ini dengan turut memberikan sosialisasi kepada satuan pendidikan di wilayah masing-masing. SKB 4 menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi COVID-19," ucapnya.

Pemerintah telah mencabut larangan sekolah tatap muka. Pada Januari 2021, sekolah di seluruh Indonesia diizinkan menggelar pembelajaran tatap buka. Kewenangan pembukaan sekolah berada di pemerintah daerah yang melibatkan institusi sekolah serta wali murid.

Baca juga artikel terkait PEMBELAJARAN TATAP MUKA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali