Menuju konten utama

50.000 Pegawai Bank Kena PHK, Serikat Pekerja: Itu Karyawan Tetap

Jarkom SP Perbankan menyatakan total 50.000 karyawan yang diputus hubungan kerja oleh bank merupakan karyawan organik atau karyawan tetap, bukan outsourcing.

50.000 Pegawai Bank Kena PHK, Serikat Pekerja: Itu Karyawan Tetap
Ilustrasi pekerja bank. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan Indonesia (Jarkom SP Perbankan) mencatat ada lebih dari 50.000 pekerja bank yang terkena efisiensi.

Berdasarkan data tersebut, Ketua Umum Serikat Pekerja PT Bank Danamon Indonesia yang juga perwakilan Jarkom Abdoel Mujib memastikan jika dari total 50.000 karyawan yang diputus hubungan kerja merupakan karyawan organik.

"Organik itu. Jadi itu karyawan tetap, atau kontrak yang akhirnya diakhiri. Outsourcing nggak kita hitung karena secara catatan administrasinya, itu ikut perusahaan outsourcing. Sedangkan yang ini terdaftar sebagai karyawan bank," kata Abdoel kepada reporter Tirto, Kamis (17/1/2019).

Bank, ujar Abdoel, lebih memilih menerapkan skema digital untuk meningkatkan pelayanan pada nasabahnya.

"PHK ini karena transformasi menyambut era 4.0, mengganti banyak tugas orang itu dengan mesin," kata dia.

Harusnya, lanjut Abdoel, Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan sistem yang bisa dioptimalkan melalui peningkatan skill. Namun, yang dilakukan pihak perbankan terkesan langsung mengganti sistem tanpa meningkatkan skill karyawannya.

"Padahal behind the gun-nya adalah orang. Kalau perusahaan perbankan ini tidak ada orang-orang yang punya integritas, bank ini tidak akan berkembang. Maka sebenarnya percuma sistem yang dikelola itu. Harus jadi perhatian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata dia.

Kemarin, Jarkom SP Perbankan telah mendatangi Kantor OJK. Mereka berniat meminta perlindungan dari kebijakan perbankan yang sudah mem-PHK 50.000 karyawan dalam tiga tahun terakhir. Namun, mereka belum berhasil menemui pihak OJK.

"Kemarin itu belum ketemu OJK. Ada dua hal yang mau kita soroti ke OJK yaitu ketidakberanian OJK dalam mengintervensi pengelolaan SDM di perusahaan perbankan. Padahal bank itu secara esensialnya bisnis people dan resiko. Adalah aneh kalau kemudian yang dimanage itu resikonya aja, tapi peoplenya nggak dikelola," terangnya.

Lebih lanjut Abdoel mengatakan, kedatangan Jarkom ke OJK juga karena berbekal pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang menyebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga artikel terkait PHK KARYAWAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno