Menuju konten utama

50 persen Daerah Pilkada 2020 Terdaftar Bersengketa di MK

Hingga Senin (28/12) pemohon gugatan tersebar di 135 dari 270 daerah pilkada serentak 2020.

50 persen Daerah Pilkada 2020 Terdaftar Bersengketa di MK
Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi masih membuka peluang calon kepala daerah mendaftarkan gugatan. Saat ini, baru terjadi penutupan permohonan sengketa pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi tingkatan kabupaten/kota.

"Untuk bupati/wali kota sudah berakhir tenggat, untuk gubernur pengumuman terakhir tanggal 26 Desember, jadi tenggat pengajuan permohonan tiga hari kerja adalah 30 Desember," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi reporter Tirto, Senin (28/12/2020).

Berdasar rekapitulasi Mahkamah Konstitusi hingga Senin ini total 135 calon dari daerah pemilihan menggugat pilkada. Rinciannya 114 permohonan sengketa tingkat kabupaten, 14 permohonan sengketa tingkat kota dan tujuh permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi.

Sejumlah daerah yang jadi sorotan melayangkan gugatan. Akhyar Nasution menggugat hasil pilkada Medan yang berdasar rekapitulasi KPU keluar sebagai pemenang adalah Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo.

Di Pilkada Tangerang Selatan, keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati menggugat pemenang pilkada. Begitu juga pilkada Surabaya. Calon andalan PDIP digugat. Di tingkat provinsi, salah satu gugatan dari pemilihan gubernur Kalimantan Selatan.

Proses permohonan di saat pandemi berbeda. Sebagian lewat daring. MK mencatat permohonan yang dikirim secara fisik mencapai 76. Sedangkan lewat sistem daring tiga permohonan tingkat provinsi, sembilan permohonan tingkat kota dan 64 tingkat kabupaten.

Juru bicara MK juga merinci permohonan secara fisik empat untuk level provinsi, lima untuk tingkat kota dan 50 untuk pemilihan level kabupaten.

Fajar mengatakan, MK menutup pendaftaran gugatan untuk level provinsi pada 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. "Jam kerja MK untuk penerimaan permohonan jam 24.00 WIB," kata Fajar.

Dalam pilkada serentak 2020 terdapat 270 daerah menggelar pemilihan umum. Rinciannya sembilan tingkat provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Dari seluruh pilkada hanya Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, yang waktu pencoblosan ditunda. Menurut jadwal, KPU setempat menggelar coblosan di Boven Digoel, Senin (28/12).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali