Menuju konten utama

5 Anak Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Diputus Diversi

Putusan hakim PN Jakarta Pusat yakni anak terlibat kerusuhan 21-22 Mei mendapatkan hak untuk tidak dititip lagi, tidak dirampas kembali kemerdekannya lewat vonis diversi.

5 Anak Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Diputus Diversi
Bentrok antara polisi dan massa aksi di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

tirto.id - LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) mendampingi lima dari sepuluh anak berhadapan dengan hukum terkait kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8/2019). Kelimanya berinisial F, I, R, Y, dan FE.

Terkait hasilnya, kuasa hukum kelima anak dari LBH PAHAM, Gita Aulia Putri mengatakan kelimanya telah diputuskan oleh hakim tunggal mendapatkan diversi.

"Hari ini berkat perjuangan semua teman-teman, bahwa adik-adik layak untuk mendapatkan hak untuk tidak dititip lagi, tidak dirampas kembali kemerdekannya, dan hari ini tercapailah diversi," ujar dia, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin.

Namun pemberian diversi tersebut masih dengan syarat yakni kelima anak berhadapan dengan hukum tersebut diharuskan melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat.

"Mereka wajib lapor seminggu sekali, setiap hari Kamis," ujar dia.

Pemberian diversi terhadap lima anak tersebut menurutnya, ditengarai oleh pertimbangan bahwa pihak yang bersangkutan masih dibawah umur 18 tahun, mereka harus diproses sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta karena ancaman hukuman bagi kelimanya dibawah tujuh tahun maka perlu ditempuh jalur diversi.

Saat ini menurut Gita, kelima anak tersebut hanya tinggal menunggu berkas penetapan oleh hakim dan Jaksa. Diperkirakan berkas tersebut akan diteken pada Senin (12/8/2019) pekan depan.

Sebab itu, menurut dia, untuk sementara waktu kelima anak tersebut masih harus dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Jadi kita nanti nunggu penetapan hakim, tanda tangan dulu, baru nanti jaksa ngurus administrasi ke dinsos, baru adikadik bisa dikembalikan ke orangtua," ujar dia.

Terkait lima anak berhadapan dengan hukum yang sama-sama menjalani persidangan diversi dalam waktu yang sama namun berbeda ruangan. Humas PN Jakarta Pusat Makmur mengaku belum mengetahui hasil keputusannya.

"Belum tahu. Saya belum ketemu hakimnya karena hakimnya lagi sidang perkara lain," ujar dia.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali