Menuju konten utama

453.133 Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2019

Menkopolhukam Wiranto mengatakan, jumlah kekuatan prajurit TNI dan Polri dalam pengamanan Pemilu 2019 sekitar 400 ribu personel.

453.133 Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2019
Menkopolhukam Wiranto. FOTO/Antaranews

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, jumlah kekuatan prajurit TNI dan Polri dalam pengamanan Pemilu 2019 sekitar 400 ribu personel.

“Ada 453.133 personel pengamanan yang didukung dengan alutsista sesuai potensi kerawanan yang ada,” ujar dia dalam sambutannya dalam acara Apel Gelar Pasukan Kesiapan TNI-Polri dan Komponen Bangsa, di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

TNI dan Polri, lanjut Wiranto, selaku institusi yang bertanggungjawab langsung terhadap pengamanan pemilu bila menemukan adanya kerawanan dan hambatan harus dapat mengambil suatu tindakan tegas sesuai dengan Prosedur Tetap dan aturan hukum yang berlaku.

“Sehingga tidak ada toleransi sekecil apapun bagi pihak-pihak yang akan mengganggu jalannya pemilu,” jelas Wiranto.

Ia juga berpesan kepada seluruh aparat harus mampu mendewasakan masyarakat dalam berdemokrasi agar tidak mudah terprovokasi dengan isu dan berita bohong yang dan menimbulkan keresahan.

“Segera kenali, cari, temukan dan atasi serta netralisasikan potensi kerawanan agar tidak berkembang dan mengganggu penyelenggaraan pemilu,” tegas dia.

Apel ini dihadiri pula oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, serta jajaran dari Perlindungan Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dan Potensi Masyarakat. Kurang lebih ada 100 ribu personel gabungan yang mengikuti kegiatan ini.

Wiranto mengatakan Pilpres 2019 berpeluang terjadi kericuhan akibat hoaks. Penegak hukum, kata dia, harus bertindak tegas terhadap penyebar hoaks.

Ia menilai, penyebar hoaks sama dengan pelaku teroris karena menyebarkan dan meneror psikologis masyarakat.

“Terorisme menimbulkan ketakutan di masyarakat, kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," ucap dia di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno