Menuju konten utama

449 Pemilih DPTb Yogya yang Belum Mencoblos Tuntut Pemilu Susulan

Pemilih yang masuk daftar pemilih tetap tambahan (DPT-b) tak dapat mencoblos, karena surat suara di TPS habis.

449 Pemilih DPTb Yogya yang Belum Mencoblos Tuntut Pemilu Susulan
Warga melakukan pemungutan suara susulan dalam pemilu serentak 2019 di TPS 25 Payo Selincah, Paal Merah, Jambi, Kamis (18/4/2019). KPU menyebutkan sebanyak 2.249 TPS di sejumlah daerah melaksanakan pemungutan suara susulan karena keterlambatan distribusi logistik dan terkendala bencana alam banjir, di antaranya di Jayapura, Banggai, dan Jambi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

tirto.id - Sejumlah 449 warga yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT-b) di Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta menuntut agar haknya difasilitasi KPU dalam pemilu susulan.

Sebagian besar pemegang formulir A5 (surat pindah memilih) merupakan mahasiswa yang berdomisili di Sleman dan sudah terdaftar dalam DPT-b.

Anggota Aliansi Pejuang Hak Pilih (APHP) Kabupaten Sleman, Ibrena Merry Sella Purba mengatakan, penyebab belum terlayani dalam pemilu, karena surat suara di TPS tempat terdaftar DPT-b sudah habis.

"Kami sempat mendatangi KPU Sleman dan Bawaslu saat tak bisa mencoblos. Tapi sampai sekarang belum ada solusi. Jumlah kami ada banyak, saat ini proses pendataan. Kami menuntut ada pemilu susulan," kata dia kepada Tirto, Jumat (19/4/2019).

Proses pendataan pemilih ini melalui tiga posko bentukan APHP di Kantor Kelurahan Caturtunggal, Babarsari dan sekitarnya, kampus UGM.

Menurut Ibrena saat ini terkumpul pemiluh dengan formulir A5 dan C6 (undangan memilih) dari 449 pemilih DPT-b yang belum mencoblos.

Jumlahnya akan bertambah, sehingga hasil pendataan akan diserahkan kepada Bawaslu DIY, Senin (22/4/2019) mendatang.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih berjanji akan merekomendasikan kepada KPU agar pemilih difasilitasi dalam pemilu lanjutan.

Dengan catatan, kata dia, sepanjang pemilih pemegang formulir A5 saat pemungutan suara datang ke TPS dan mendaftar serta tercatat dalam daftar hadir (formulir C7).

"Tidak kami temukan aturan batas waktu [pemilu lanjutan], tapi tentu harus secepatnya karena mulai kemarin mulai ada rekap di tingkat kecamatan, supaya tidak mengganggu pelaksanaan tahapan," kata dia.

Sri mengakui sudah mengetahui tuntutan dari para mahasiswa ini. Namun, kata dia, Bawaslu DIY belum memprosesnya, karena saat itu para mahasiswa belum dapat menunjukkan data terkait jumlah pemilih DPT-b.

Terkait keputusan ini, Ibrena mengatakan, soal formulir C7, tidak semua pemilih yang tergabung APHP telah memilikinya.

Hal ini, kata dia, karena di TPS terdaftar tidak semua mencantumkan daftar DPT-b. Selain itu, saat pemilih DPT-b datang ke TPS tidak dicatat dalam daftar hadir.

"Seperti saya, nama saya tercantum sebagai DPT-b dan dituliskan juga di papan pengumuman, namun saat di TPS yang mengisi daftar hadir adalah panitia TPS. Saya tidak dapat formulir lainnya untuk pegangan bahwa sudah hadir," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Politik
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom