Menuju konten utama

414 Ribu Kendaraan Curi Start Keluar Jakarta Sebelum Larangan Mudik

Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari beberapa Gerbang Tol Utama pada 3-4 Mei 2021.

414 Ribu Kendaraan Curi Start Keluar Jakarta Sebelum Larangan Mudik
Kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 di Karawang, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat ada ratusan ribu kendaraan yang curi start untuk mudik sebelum periode larangan mudik Lebaran. Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru merinci total kendaraan yang keluar dari Jodetabek pada H-3 sampai dengan H-1 jelang peniadaan mudik, 3-4 Mei 2021 tercatat sebanyak 414.774 kendaraan.

"Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari beberapa Gerbang Tol Utama, yaitu GT Cikupa, GT Ciawi, dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama. Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9% jika dibandingkan lalin normal," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 193.698 kendaraan menuju arah Timur, 133.191 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.885 kendaraan menuju arah Selatan. Adapun rincian distribusi lalin seperti arah timur GT Cikampek Utama, dengan jumlah 110.975 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 36% dari lalin normal.

GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 82.723 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 8,8% dari lalin normal.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 193.698 kendaraan, naik sebesar 23% dari lalin normal.

Kemudian arah barat lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 133.191 kendaraan, turun 1,5% dari lalin normal.

Arah selatan jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.885 kendaraan, turun sebesar 0,4% dari lalin normal.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen tersebut antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri