Menuju konten utama

405 Polisi Kawal Sidang Perdana Bechi Terdakwa Pencabulan Santri

Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa MSAT, putra pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah sengaja tidak digelar di PN Jombang karena alasan keamanan.

405 Polisi Kawal Sidang Perdana Bechi Terdakwa Pencabulan Santri
Polisi mengamankan aksi unjuk rasa berbagai elemen mahasiswa di depan Gedung DPRD Jawa Timur Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

tirto.id - MSAT atau Mas Bechi, terdakwa dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya. Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri menerjunkan sebanyak 405 personel guna mengamankan jalannya sidang. "Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di lapangan," katanya dilansir dari Antara, Senin (18/7/2022).

Ia mengungkapkan pengamanan tersebut dilakukan dalam tiga ring yang terdiri atas lapisan satu, dua, dan tiga, termasuk pengamanan tertutup. "Sejauh ini belum ada laporan yang dapat mengganggu kondusivitas," ujarnya.

Di Ruang Cakra PN Surabaya, persidangan dengan terdakwa MSAT dilakukan secara tertutup. Petugas keamanan PN Surabaya terlihat berdiri di depan pintu ruangan untuk menghalau orang-orang tidak berkepentingan masuk ke dalam ruangan.

MSAT diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang ada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, petugas kepolisian sempat kesulitan menangkap tersangka MSAT karena mendapat penolakan dari sang ayah yang merupakan pimpinan ponpes serta para santri.

Beberapa kali petugas kepolisian ingin menangkap tersangka tetapi selalu lolos karena adanya perlawanan.

Kasus ini semakin membetot perhatian publik setelah petugas Polda Jatim menerjunkan seribuan personel untuk mengepung pondok pesantren guna menangkap tersangka.

Hingga akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur.

Pada persidangan yang berlangsung tertutup, MSAT menjalani persidangan secara online dengan tetap berada di dalam tahanan Rutan Medaeng.

Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa MSAT, putra pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah sengaja tidak digelar di PN Jombang. Sidang digelar di PN Surabaya dengan alasan keamanan.

Baca juga artikel terkait PENCABULAN SANTRIWATI JOMBANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Fahreza Rizky