Menuju konten utama

400 Ton Garam Impor di Gresik Jawa Timur Disita Polisi

Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dua orang itu berinisial GK dan MA.

400 Ton Garam Impor di Gresik Jawa Timur Disita Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti berupa garam impor bahan baku industri asal Australia dan India di pergudangan kawasan Manyar, Gresik, Jawa Timur, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

tirto.id - Sekitar 400 ton garam impor di dua gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur disita Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Dua gudang lokasi penyitaan garam itu terletak di Desa Banyutami, Kecamatan Manyar dan di Jalan Mayjen Sungkono 16 A Gresik.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan, garam yang disita itu diimpor dari India dan Australia dengan merek Gajah Tunggal.

Menurut Daniel, penyitaan tersebut dilakukan karena diduga ada penyelewengan. Pasalnya, garam yang seharusnya digunakan untuk industri itu, justru diedarkan ke masyarakat sehingga mengganggu garam lokal.

Daniel mengatakan, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dua orang itu berinisial GK dan MA. Kedua pihak adalah penanggung jawab dari PT Garindo Sejahtera Abadi serta PT Mitra Tunggal Swakarsa (MTS).

"Mereka terancam pasal UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 18 Tahun 2010 tentang TPPU," kata Daniel di Gresik, Rabu (6/6/2018).

Daniel menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya, berdasarkan hasil pengecekan di laboratorium, garam yang disita itu memang dipakai untuk pengasinan ikan dan industri, dan bukan untuk konsumsi.

"Kadar garam yang kami sita itu tidak sesuai kesehatan. Kadar NaCL-nya 97 persen, yodium-nya 21-22 persen. Standar kesehatan NaCL garam 94 persen, sedangkan yodiumnya di atas 30 persen," kata Daniel.

Baca juga artikel terkait IMPOR GARAM

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto