Menuju konten utama

40 Hektare Lahan Gambut di Pontianak Terbakar sepanjang 2021

Pemkot Pontianak telah menyegel sejumlah lahan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

40 Hektare Lahan Gambut di Pontianak Terbakar sepanjang 2021
Tiga relawan pemadam kebakaran swasta melakukan penyedotan air dari parit untuk memadamkan api kebakaran hutan dan lahan di Jalan Parit Haji Husin II ujung, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

tirto.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat sebanyak 40 hektare lahan gambut di kota itu terbakar sepanjang 2021.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pemerintah sudah memberikan tindakan tegas terhadap pemilik lahan, baik yang lahannya terbakar karena kelalaian maupun sengaja dibakar. Sanksi yang diberikan berupa penyegelan agar lahan tidak bisa dimanfaatkan tiga hingga lima tahun sejak terbakar.

"Kami juga sudah menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut," ujar Edi di Pontianak, Rabu (3/3/2021), dikutip dari Antara.

Edi memastikan Pemkot Pontianak akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak, dalam menekan semakin meluasnya lahan gambut yang terbakar di musim kemarau tahun ini.

"Kami juga telah bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar tersebut untuk diberikan sanksi," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan penyidik telah menetapkan delapan tersangka perorangan dari tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalbar sepanjang 2021.

Donny mengatakan tujuh kasus Karhutla itu ditangani kepolisian sejak Januari hingga Februari 2021. "Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," ujarnya.

"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang," ungkapnya.

Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan.

"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Donny.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAHAN GAMBUT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan